REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa pencurian air yang terjaring dalam inspeksi mendadak (sidak) bersama PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA), operator penyediaan air bersih untuk wilayah Barat DKI Jakarta, dan PAM Jaya 13-14 April lalu di wilayah Rawa Buaya Jakarta Barat, menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/08). Sidang berlangsung selama dua jam dan dilanjutkan pada (2/9) dengan agenda saksi dari tim Penuntut Umum.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari PALYJA. Penuntut umum mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 mengenai pencurian dengan perusakan dan Pasal 64 (1) ke-1 KUHP mengenai perilaku yang berlanjut.
Dalam kronologis yang dibacakan oleh Penuntut Umum disebutkan terdakwa telah melakukan tindakan pencurian air setidaknya selama empat tahun. Terdakwa juga disebutkan memproduksi air curian tersebut dan menjualnya sebagai air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek “A”.
Presiden Direktur PALYJA Jacques Manem mengatakan tindakan pencurian yang dilakukan merupakan tindakan yang tidak saja merugikan tetapi juga menyengsarakan orang lain. Selama terdakwa melakukan tindakan tersebut ribuan liter air hilang. Air tersebut seharusnya dinikmati oleh pelanggan yang berhak. "Dengan disidangkannya kasus ini, kami berharap akan ada efek jera bagi mereka yang melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan orang lain,” ujar dia.
Dalam sidak yang dilakukan sebelumnya tim gabungan PALYJA dan PAM Jaya berhasil menemukan 3 sambungan yang terdiri dari 2 sambungan sebelum meter dan 1 sambungan illegal (menyambung langsung dari pipa PALYJA). Selain itu di temukan juga ratusan ribu botol kemasan air minum dengan berbagai ukuran yaitu gelas (240 mL), botol sedang (600 mL) dan botol besar (1500 mL). Untuk memproduksi air minum kemasan, terdakwa menggunakan 8 tangki penampungan berukuran lebih dari 7 ribu liter untuk menampung air bersih milik PALYJA.
Atas temuan dalam sidak, PALYJA melakukan tindakan dengan memutus sambungan illegal dan melaporkan kepada Kepolisian Resort Jakarta Barat. Dari operasi penindakan ini, PALYJA berhasil menyelamatkan air sekitar 3.800 meter kubik/bulan atau setara dengan konsumsi untuk lebih dari seribu warga.