Jumat 28 Aug 2015 14:00 WIB

Jaksa Agung Ingin Secepatnya Eksekusi Yayasan Supersemar

Jaksa Agung HM Prasetyo.
Foto: Antara
Jaksa Agung HM Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo berharap secepatnya eksekusi?putusan Peninjauan Kembali (PK) Yayasan Supersemar yang mengharuskan membayar 315 juta dolar AS dan Rp139,2 miliar kepada negara atau sekitar Rp 4,4 triliun dengan kurs saat ini. "Lebih bagus dilaksanakan secepatnya," katanya di Jakarta, Jumat (28/7).

Namun, kata dia, persoalannya eksekusi itu merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "PN Jaksel sendiri belum menerima salinan putusannya. Tentunya kalau sudah ada, pihak pengadilan akan melakukan verifikasi untuk mendapatkan pembayaran termasuk aset. Kita akan terus berkoordinasi," tegasnya.

Dalam PK yang dijatuhkan pada 8 Juli 2015 tersebut, Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dolar AS dan Rp139,2 miliar kepada negara atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat ini.

Putusan diambil oleh ketua majelis Suwardi, Soltoni Mohdally dan Mahdi Sorinda yang mengabulkan PK yang diajukan Negara RI cq Presiden RI melawan mantan presiden Soeharto dan ahli warisnya sekaligus menolak PK yang diajukan Yayasan Supersemar.

Artinya PK tersebut memperbaiki kesalahan pengetikan putusan pada 2010 yang dipimpin Andi Harifin Tumpa (mantan ketua MA) dengan hakim anggota Rehngena Purba dan Dirwoto memutuskan harus membayar kembali kepada negara sebesar 315 juta dolar AS (berasal dari 75 persen dari 420 juta dolar AS) dan Rp 139,2 miliar (berasal dari 75 persen dari Rp 185,918 miliar). Namun dalam putusannya MA tidak menuliskan Rp 139,2 miliar, tapi Rp 139,2 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement