Jumat 28 Aug 2015 15:14 WIB

Penyempitan Pembuluh Darah, Kepala OC Kaligis Dioperasi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan OC Kaligis memberikan keterangan pers sesaat sebelum menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan OC Kaligis memberikan keterangan pers sesaat sebelum menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis menjalani operasi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (28/8). Operasi dilakukan lantaran Kaligis menderita penyempitan pembuluh darah di bagian kepalanya.

Kuasa hukum Kaligis, Humprey Djemat, mengatakan, operasi ini dilakukan setelah mendapat penetapan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/7). Tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan itu dianggap menderita penyakit serius dan diizinkan untuk berobat ke RSPAD Gatot Subroto.

"Sudah dilakukan operasi di RSPAD dipimpin dokter Terawan tadi pagi pukul 08.00 WIB, dan sekarang masih dalam pemulihan kondisi," kata Humprey saat dikonfirmasi, Jumat (28/8).

Humprey mengaku belum tahu pasti kondisi kliennya saat ini. Tidak menutup kemungkinan, Kaligis akan menjalani rawat inap di RSPAD Gatot Subroto. Namun, jika kondisi ayah dari artis Velove Vexia itu terus membaik, maka akan dibawa kembali ke Rutan KPK cabang Guntur tempat Kaligis ditahan.

"Kalau memang kondisinya membaik bisa dibawa balik ke Rutan Guntur, nanti diperiksa dulu," ujar dia.

Seperti diketahui, Ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus Kaligis, Sumpeno, mengabulkan permohonan mantan ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem itu untuk diperiksa dokter Terawan di RSPAD dengan pengawalan ketat dari petugas. Sidang pembacaan dakwaan yang harusnya digelar pada Kamis (27/8) ditunda dan diganti pada Senin (31/8).

Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Penetapan tersangka Kaligis dilakukan setelah KPK mengembangkan perkara hasil tangkap tangan di Medan. Penyidik KPK pun kemudian menangkap serta menahannya pada 14 Juli 2015.

Kaligis disangka sebagai pihak pemberi suap dalam kasus ini. Dia disangka Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement