REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Naskah mushaf Alquran baik cetak maupun digital harus melalui proses pentashihan (koreksi bacaan) agar isi kitab suci umat Muslim ini tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.
Bagi yang ingin menerbitkan Alquran, Sekretaris Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMA) Kementerian Agama Ahsin Sakho mengatakan, penerbit harus mengajukan surat permintaan pentashihan yang dilampiri dokumen perusahaan dan persyaratan lainnya yang telah ditentukan oleh LPMA.
“Penerbit harus mengajukan naskah mushaf Alquran kepada untuk dikoreksi terlebih dahulu,” ujar Ahsin saat dihubungi Republika, Jumat (28/8).
Ahsin yang juga merupakan dosen di Institut Ilmu Quran (IIQ) mengatakan proses pentashihan biasanya memakan waktu cukup lama antara satu sampai dua bulan sampai akhirnya naskah bisa diterbitkan.
Sebab, ada beberapa prosedur yang harus dilalui hingga naskah mendapat izin cetak. Ahsin menjelaskan, proses pentashihan dimulai dengan mengadakan sidang reguler selama tiga hari yang agendanya adalah mengoreksi naskah.
Naskah yang hendak ditashih biasanya sebanyak dua eksemplar dibagikan kepada para pentashih untuk dikoreksi. Naskah yang telah selasai ditashih oleh seorang pentashih, dikoreksi lagi oleh pentashih yang lain dengan sistem silang dan berulang-ulang. Sistem ini dilakukan agar tidak ada kesalahan.
Adakalanya pentashihan dilakukan dengan cara berpasangan, yaitu salah seorang membaca mushaf Alquran yang dijadikan master, dan yang lainnya menyimak serta mencocokkan dengan mushaf yang ditashih.
Selain itu, tashih juga dilakukan dengan menggunakan kaset rekaman bacaan Alquran. Setelah itu, LPMA membuat daftar koreksian untuk diperbaiki oleh penerbit dan dikembalikan lagi ke LPMA untuk ditashih dari awal.
Apabila terjadi banyak kesalahan, maka naskan diserahkan lagi kepada penerbit untuk diperbaiki dan harus dikembalikan lagi ke LPMA untuk diperiksa kembali. Begitu proses terus berjalan sampai naskah sudah benar-benar sesuai dan tidak ada kesalahan.
Ahsin mengaku,dalam proses revisi inilah biasanya yang sering memakan banyak waktu.
“Agar kesalahan tidak terlalu banyak, saya menyarankan agar setiap penerbit harus memiliki seseorang penghafal alquran yang ikut mengawasi naskah,” papar Ahsin.
Setelah itu, apabila semua telah sesuai dengan petunjuk daftar koreksian, maka naskah tersebut diserahkan kepada penerbit untuk dilakukan cetak percobaaan. Hasil cetak percobaan ini pun nantinya diperiksa lagi untuk melihat memastikan tidak ada kesalahan.
Apabila sudah tidak terdapat kesalahan, maka LPMA memberikan izin cetak Alquran tersebut dengan memberikan surat tanda tashih.