REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menegaskan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho belum ditetapkan sebagai tersangka?dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos).
"Nanti kita lihat seperti apa (penetapan tersangka)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (28/8).
Dikatakan, sampai sekarang yang bersangkutan masih sebagai saksi. "Saat ini Gatot Pujo masih dimintai keterangan sebagai saksi," ucapnya. Ia juga menyatakan hasil penggeledahan di Sumut, di antaranya dokumen. "Sekarang ini sedang diverifikasi," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 tersebut berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014 lalu. Kemudian, tim hukum Pemprov Sumatera Utara menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas kasus itu.
Putusan PTUN pada tahun 2015 memenangkan Pemprov Sumut, namun KPK membongkar adanya dugaan suap dalam proses putusan PTUN tersebut, dan menyeret Pengacara OC Kaligis. Kejagung telah memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi terkait dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Tony Tribagus Spontana menjelaskan kasus yang ditangani Kejagung dan KPK ini berbeda. Sama sekali berbeda. Kejaksaan menangani dugaan korupsi bansos di Pemprov Sumut.
Sedangkan KPK kasus suapnya, pengembangan dari OTT terhadap hakim PTUN. Setelah melakukan OTT terhadap hakim dan pengacara. "Dikembangkan kasus itu yang penyidikannya sehingga Gubernur Sumut dan istrinya jadi tersangka," ucapnya, menegaskan.