Jumat 28 Aug 2015 17:56 WIB

Pemberlakuan Perppu Pilkada Tergantung Keputusan Presiden

Hasil survei Lingkaran Survey Indonesia (LSI) menunjukkan masyarakat mayoritas mendukung Perppu Pilkada langsung di Jakarta, Kamis (2/10).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Hasil survei Lingkaran Survey Indonesia (LSI) menunjukkan masyarakat mayoritas mendukung Perppu Pilkada langsung di Jakarta, Kamis (2/10).

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, sangat tergantung keputusan Presiden Joko Widodo.

"Yang jelas, rancangan Perppu sudah kami siapkan. Jika Presiden meminta kami sudah siap. Kapan pelaksanaannya, bagaimana urgensinya, sangat tergantung pada kajian dan keputusan Presiden," katanya, menjawab Antara di Hong Kong, Jumat (28/8).

Yasonna menekankan apa yang diputuskan jangan sampai menghilangkan hak rakyat untuk memilih dan mendapatkan pemimpin terbaik sesuai aspirasi mereka.

"Kalau memang calonnya populer, terbaik bagi rakyat, lalu kita tidak dukung itu kan melanggar hak rakyat, tetapi jika kita hanya dukung calon tunggal padahal ada calon lain yang lebih baik namun karena takut kalah duluan, juga tidak adil. Karena itu, memang harus dikaji matang. Namun kami sudah siap draft-nya," tuturnya.

Yasonna mengemukakan rancangan perpu diatur mengenai jumlah dukungan. Pasangan calon tak boleh mendapat dukungan lebih dari 50-60 persen suara. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya praktik beli suara.

Opsi bumbung kosong, lanjut Menkum HAM, juga dikaji dalam Perppu tersebut antara lain untuk mengantisipasi calon boneka. "Kalau metode bumbung kosong dilakukan, dan ternyata calon kuat kalah, ya tetap harus menunggu Pilkada 2017, dan diangkat seorang pejabat pelaksana tugas (Plt)," tutur Yasonna.

Tentang kewenangan Plt yang terbatas, terutama untuk memutuskan sebuah ketetapan dan kebijakan di daerah, ia mengatakan, pemerintah dapat mengeluarkan Perpres atau Permendagri, atau aturan lain agar kewenangan Plt dapat sama dengan pejabat definitif, sehingga pemerintahan di daerah tetap dapat berjalan, semua ada solusi.

Yasonna menyebutkan masih ada sekitar 80-an daerah yang berpotensi memiliki pasangan calon tunggal karena hanya memiliki dua pasangan calon sebelum ditetapkan secara resmi dan kemungkinan digugurkan salah satunya karena tidak memenuhi persyaratan.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, daerah yang memiliki kurang dari dua pasangan calon harus mengikuti pilkada serentak periode berikutnya, yaitu pada Februari 2017.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement