Jumat 28 Aug 2015 18:55 WIB

MLM Mengandung Unsur Penipuan

Rep: Hannan Putra/ Red: Didi Purwadi
Ilustrasi Multi Level Marketing (MLM)
Foto: .
Ilustrasi Multi Level Marketing (MLM)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berjualan dengan sistem Multi Level Marketing (MLM) punya tawaran menggiurkan. Tapi, apa hukumnya MLM dalam ajaran Islam.

Model dasar sistem kerja MLM bisa dianalogikan sebagai berikut. Si A menyerahkan uang sebanyak 100 USD kepada sebuah perusahaan dengan harapan mendapatkan bonus yang jauh lebih besar dari nominal uang yang dibayar ke perusahaan tersebut.

Agar si A mendapat bonus, dia harus mencari dua orang si B dan si C yang mau menyerahkan uang 100 USD kepada perusahaan itu. Tujuannya, untuk menutupi uang si A 100 USD dan dapat bonus serta sisanya merupakan laba bagi perusahaan pengelola.

Kemudian si B dan si C yang membayar masing-masing 100 USD ke perusahaan melalui perantara si A. Agar uang mereka kembali dan mendapat bonus, masing-masing si B dan si C harus mencari dua orang lagi yang mau menyerahkan uang 100 USD ke perusahaan MLM. Begitulah seterusnya hingga skema piramida ini terus membesar kebawah.

Tentu saja, semakin lama sistem ini berjalan, maka semakin susah untuk merekrut orang baru yang mau menyerahkan uangnya kepada perusahaan pengelola. Pada suatu saat sampai pada kondisi stagnan, tidak bergerak. Maka dapat dipastikan orang-orang yang berada pada tingkat akhir mengalami kerugian dan jumlah anggota pada tingkat ini adalah peserta terbanyak.

Dr Husain Syahrani dalam disertasi doktoralnya di Universitas Islam Al-Imam Ibnu Suud Arab Saudi berjudul Al-Taswiq al-Tijari wa Ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami mengkaji betul bagaimana tinjauan MLM dari ranah syariatnya.

Dr Husain Syahrani menilai sistem MLM ini adalah bentuk penipuan. Alasannya, memberikan keuntungan untuk sedikit orang dan merugikan orang banyak. Dalam hitungan matematika, persentase anggota yang mengalami kerugian mencapai 94% sedangkan anggota level atas yang meraih keuntungan hanyalah 6% saja. (Baca: Empat Alasan MLM Diharamkan)

Dr Sami al-Suwailim, pakar fiqh Islam mengatakan, hukum Pyramid Scheme jelas haram karena mengandung unsur riba ba'i. Maksudnya, menukar uang sejenis dengan cara tidak tunai dan tidak sama nominalnya. (Baca: Empat alasan mengapa MLM diharamkan)

Ini juga mengandung unsur garar (spekulasi). Disaat seseorang bergabung dengan sebuah jaringan Pyramid Scheme dia tidak tahu apakah uang yang telah dibayarkannya akan kembali ditambah bonus. Dia berada di tingkat atas, atau uang dan bonusnya hilang karena statusnya berada pada tingkat bawah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement