REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan ada 10 poin catatan miring terkait capim KPK saat ini. Dimana indikator ini dapat digunakan untuk mengukur seseorang pantas atau tidak pantas menjabat sebagai pimpinan KPK kelak.
Koordinator Bidang Hukum YLBHI, Yulius Ibrani menyatakan 10 poin ini berpatokan pada rekam jejak calon. Selain itu patokannya juga melihat proses wawancara mereka oleh pansel. "Temuan rekam jejak kami sebenarnya ada 23 poin. Namun yang terkonfirmasi saat wawancara hanya 10 poin," ujarnya di Gedung LBH Jakarta, Jumat (28/8).
Poin yang pertama, kata dia, ada calon yang tercatat tak melaporkan LHKPN nya. Padahal mengacu pada UU ini sifatnya wajib. "Memang tak ada sangsinya jika tak melapor. Namun kalau tidak melapor secara etika hukum itu tidak baik," jelasnya.
Selanjutnya poin yang kedua terkait rekam jejak pemberantasan korupsinya. Dia menyatakan saat di institusi sebelumnya calon yang ada sifatnya mendiamkan korupsi yang terjadi di lembaganya. Benturannya karena esprit de corp yang berlebihan. Selain itu karena merasa tidak enak melawan atasan yang hierarkisnya lebih tinggi.
Poin berikutnya, kata dia, terkait adanya calon yang tergolong partisan. Sebab dirinya pernah menjadi timses salah satu calon presiden. "Dia masuk ke lingkaran intinya. Bukan sekedar timnl hore saja," jelasnya.
Yulius menyatakan jika orang seperti ini masuk ke KPK jelas sangat berbahaya. Sebab nantinya KPK akan menjadi macan ompong. Dimana tak mungkin calon seperti ini berani mengusik korupsi yang berada sekitar pusaran kekuasaan.