Jumat 28 Aug 2015 20:12 WIB

SE Antikriminalisasi Kebijakan, Kapolri: Penegakan Hukum Tetap Berjalan

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti berjalan meninggalkan podium seusai memberikan kata sambutan pada acara pembukaan Konferensi ASENAPOL ke-35 di Jakarta, Selasa (4/8).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti berjalan meninggalkan podium seusai memberikan kata sambutan pada acara pembukaan Konferensi ASENAPOL ke-35 di Jakarta, Selasa (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Kapolri Badrodin Haiti menegaskan, Surat Edaran Presiden Terkait dengan larangan kriminalisasi terhadap kebijakan, tidak akan mengganggu proses penegalan hukum terhadap kepala daerah.

Meski, Badrodin menjelaskan, selama ini tidak pernah ada kriminalisasi terhadap kebijakan. ''Oleh karena itu, surat edaran tidak boleh membuat proses penegakan hukum ini berhenti,'' kata Badrodin,di Bandung, Jumat (28/8).

Badrodin mengatakan, surat edaran itu tidak akan ada masalah, karena Polri bersama dengan KPK dan Jaksa Agung, berusaha meningkatkan kapasitas para penyidik, untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi.

''Kita sama -sama bersinergi untuk bisa meningkatkan kemampuan dan bekerja sama antar pelaksana penyidik, baik dari kejaksaan, BPKP dan BPK auditornya, untuk berkomunikasi lebih intens agar meningkatkan kerjasama,'' ujarnya.

Menyoal Surat Edaran itu, Badrodin menuturkan sudah diberikan garis pembatas yang jelas. Maksudnya, persoalan administrasi hanya akan dikenakan sanksi administrasi. Tidak bisa dibawa ke perdata.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, menyambut baik surat edaran presiden terkait dengan larangan kriminalisasi terhadap pejabat daerah.

Menurutnya, surat edaran tersebut menentramkan dan menenangkan pejabat daerah dalam membuat diskresi, maupun melaksanakan pembangunan.

''Kami menyambut baik. Karena itu menambah ketenangan dan ketentraman pejabat daerah,'' kata Heryawan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement