Jumat 28 Aug 2015 21:46 WIB

Buruh Se-Jabodetabek akan Gelar Unjuk Rasa pada Awal September

Rep: C02/ Red: Bayu Hermawan
Demo buruh  (ilusrasi)
Foto: Republika/WIhdan Hidayat
Demo buruh (ilusrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Said Iqbal mengatakan sebanyak 50 ribu buruh se-Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek)  kembali turun ke jalan. Aksi tersebut dilakukan karena ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran saay daya beli buru dan rupiah ambruk.

Ia menjelaskan, aksi ini akan dilakukan awal bulan September. Seluruh pekerja di 20 Provinsi Indonesia akan melakukan aksi besar-besaran dengan delapan tuntutan. Di Jakarta, aksi akan dimulai di Bundaran Hotel Indonesia, para pekerja akan melakukan long march ke Istana Presiden dan dilanjutkan ke Kemenkes.

"Kita akan lakukan aksi kembali pada awal September mendatang," tegasnya, Jumat (28/8).

Iqbal mengatakan dalam aksi unjuk rasa nanti, buru se-Jabodetabek akan mengajukan delapan tuntutan, yakni meminta pemerintah menurunkan harga barang dan Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Tuntutan kedua, buruh menolak di-PHK akibat melemahnya rupiah dan perlambatan ekonomi. Ketiga, kami menolak masuknya pekerja asing dan kembali wajibkan aturan berbahasa untuk pekerja asing," tegasnya.

Tuntutan selanjutnya adalah menaikkan upah minimum di tahun 2016 sebesar 22 persen untuk menjagad daya beli pekerja. Buruh juga meminta revisi kembali Peraturan Pemerintah tentang jaminan pensiun yang menyamakan buruh dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bukan dengan menetapkan Rp 300 ribu per bulan setelah 15 tahun .

" Kemudian, perbaiki sistem BPJS Kesehatan dengan menghapus sistem INA CBGs dan permenkes nomor 59 tahun 2011 yang membuat tarif murah. Selain itu, buruh juga menolak kenaikan iuran BPJS dan tambahan dana PBI menjadi Rp 30 Triliun. Buruh juga meminta, provider RS atau klinik di luar BPJS bisa digunakan untuk COB,"

Tuntutan lain adalah seger dibubarkannya pengendalian buruh atau PHI dengan revisi undang-undang nomor 2 tahun 2004 tahun ini juga.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement