REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan tak boleh ke depan KPK hanya fokus pada pencegahan saja. Ini menanggapi ide salah satu capim KPK yang mengusulkan demikian.
"Ya tidak tepat itu pemikirannya. Sebab dua lembaga hukum jaksa dan polisi masih bermasalah hingga kini," ujar Ketua Badan Pekerja YLBHI, Alvon Kurnia Palma dalam diskusi di LBH Jakarta Jumat (28/8). Dia mengaku tak habis pikir dengan ide tersebut. Sebab ini menunjukkan figur yang ada tak paham dengan realita yang berkembang saat ini.
Alvon menyatakan tak mungkin membiarkan KPK sebatas pencegahan saja. Sebab artinya sama saja ini mengamputasi kekuatan KPK saat ini. Dimana justru yang membuat KPK begitu bermanfaat karena kewenangannya dalam menindak pemberantasan korupsi.
"Jangan sampai KPK sebatas jadi lembaga monitoring korupsi saja," jelasnya. Sebab ini tak sesuai dengan landasan filosofis KPK berdiri. Dimana tujuan utamanya yakni untuk membuat Indonesia bebas dari korupsi.