Sabtu 29 Aug 2015 03:49 WIB

Ini 10 Catatan Miring YLBHI Pada Capim KPK (3-habis)

Rep: C05/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Destry Damayanti (ketiga kiri) di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (24/8).
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Destry Damayanti (ketiga kiri) di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan ada 10 poin catatan miring terkait capim KPK saat ini. Dimana indikator ini dapat digunakan untuk mengukur seseorang pantas atau tidak pantas menjabat sebagai pimpinan KPK kelak.

Koordinator Bidang Hukum YLBHI, Yulius Ibrani menyatakan 10 poin ini berpatokan pada rekam jejak calon. Selain itu patokannya juga melihat proses wawancara mereka oleh pansel. "Temuan rekam jejak kami sebenarnya ada 23 poin. Namun yang terkonfirmasi saat wawancara hanya 10 poin," ujarnya di Gedung LBH Jakarta, Jumat (28/8).

Dia menyatakan ada calon yang tak paham terkait hukum. Ini tercermin saat  proses wawancara berlangsung. Figur itu tak paham terkait proses hukum seperti penyelidikan, penyidikan dan juga penuntutan. Baginya KPK akan terhambat kinerjanya jika pimpinannya saja tak paham masalah hukum.

Lalu, lanjutnya, ada calon yang buta akan sejarah KPK. Misal ditanya alasan filosofis KPK berdiri, dia tak paham. Begitu juga ditanya konstelasi dan jatuh bangunnya KPK saat ini juga tak paham. "Jika menjadi pimpinan KPK, figur seperti ini tak punya grand design KPK mau diapakan," jelasnya.

Berikutnya ada juga figur yang tak sepakat dengan hadirnya penyidik independen di KPK. Saat ditanya dasar hukumnya kenapa menolak dia tak bisa menjawab. Padahal jelas dalam UU KPK, penyidik independen itu diperbolehkan.

Yang terakhir, ungkapnya, ada calon yang terbukti pernah menerima dana dari korporasi perusak lingkungan. Info ini kami dapatkan dari NGO yang bergerak di bidang lingkungan. "Pimpinan KPK kan mesti berani tolak gratifikasi. Kalau rekam jejaknya seperti ini ya tidak cocok untuk dipilih," jelasnya.

Harapan Yulius, dengan adanya data ini, penseleksian capim KPK dapat berjalan ideal. Dimana dapat membantu mengeliminasi 11 orang bermasalah versi dari YLBHI.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement