Sabtu 29 Aug 2015 12:36 WIB

Kontras: Polri Harus Segera Tuntaskan Kasus Penyiksaan

Red: Esthi Maharani
KONTRAS
KONTRAS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Kepolisian RI untuk tidak sekadar berkomentar kepada pers tetapi segera menuntaskan berbagai laporan yang dikategorikan sebagai kasus dugaan penyiksaan oleh aparat.

"Daripada sekadar memberikan pernyataan publik, Polri harusnya dapat segera menunjukkan tindakan yang cepat dan profesional dalam penanganan kasus," kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras Yati Andriani dalam siaran pers, Sabtu (29/8).

Kontras pada Senin (24/8) telah menyiarkan siaran pers mengenai Darurat Penghentian Praktik Penyiksaan, Pemberatan Hukuman Pelaku Penyiksaan dan Hentikan Kriminalisasi Bagi Korban/Keluarga Penyiksaan.

Dalam siaran pers tersebut, Kontras menyampaikan pada Mei-Agustus, KontraS mendapatkan empat laporan peristiwa penyiksaan yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian pada saat proses di tingkat penyidikan.