REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Kepolisian RI untuk tidak sekadar berkomentar kepada pers tetapi segera menuntaskan berbagai laporan yang dikategorikan sebagai kasus dugaan penyiksaan oleh aparat.
"Daripada sekadar memberikan pernyataan publik, Polri harusnya dapat segera menunjukkan tindakan yang cepat dan profesional dalam penanganan kasus," kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras Yati Andriani dalam siaran pers, Sabtu (29/8).
Kontras pada Senin (24/8) telah menyiarkan siaran pers mengenai Darurat Penghentian Praktik Penyiksaan, Pemberatan Hukuman Pelaku Penyiksaan dan Hentikan Kriminalisasi Bagi Korban/Keluarga Penyiksaan.
Dalam siaran pers tersebut, Kontras menyampaikan pada Mei-Agustus, KontraS mendapatkan empat laporan peristiwa penyiksaan yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian pada saat proses di tingkat penyidikan.
Terhadap isi siaran pers tersebut, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso telah meminta Kontras guna melakukan pelaporan ke pihak Propam.
"Kami menilai pernyataan tersebut tidak relevan dan sangat telat disampaikan. Kontras juga menguji kesungguhan dari kedua pernyataan tersebut, dalam pandangan kami meski respon tersebut bernada positif, tapi sesungguhnya respon tersebut telat diberikan dan terkesan hanya ditujukan untuk membangun citra kepolisian," kata Yati.
Ia mengingatkan, dari empat peristiwa tersebut, tiga di antaranya telah dilakukan sejumlah pelaporan oleh Kontras dan keluarga korban.
Berdasarkan data Kontras, penyiksaan terhadap RA telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur dengan tanda bukti laporan Nomor: STPL/131/V/2015/SPKT III tanggal 12 Mei 2015. Untuk kasus ini, keluarga korban juga sudah melakukan pelaporan ke Propam dengan bukti laporan Nomor: SPSP2/2028/VI/2015/BAGYANDUAN Mabes Polri.
Berdasarkan hal tersebut, Kontras menyatakan seharusnya Bareskrim dan Humas Mabes Polri berkoordinasi secara internal dengan Irwasum untuk menindaklanjuti laporan yang sebelumnya sudah disampaikan Kontras sebelum menyampaikan fakta-fakta tersebut ke publik melalui siaran pers.
Kontras juga telah melakukan pelaporan melalui mekanisme pidana dengan pertimbangan agar tindak pidana yang dilakukan bisa segera diselidiki mengingat untuk kasus-kasus penyiksaan terkait erat dengan pembuktian visum dan hal-hal yang berkenaan dengan luka-luka pada tubuh korban.