REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam upaya penegakan hukum terkait kasus di Pelindo II.
"SP JICT tidak pernah mengadukan Dirut Pelindo II RJ Lino ke Bareskrim. SP menyayangkan tuduhan yang sembarangan dilayangkan Lino kepada SP JICT," tegas kuasa hukum SP JICT Malik Bawazier kepada pers di Jakarta, Sabtu (29/8).
Malik menyampaikan hal itu terkait penggerebekan ruang Dirut Pelindo II RJ Lino pada hari Jumat (28/8).
"SP JICT mengecam sikap Lino yang mengultimatum Presiden Jokowi untuk membereskan masalah terkait penggerebekan di Pelindo II. SP JICT prihatin Lino bisa mengancam Presiden. Lino hanya Direktur BUMN dan tidak sepantasnya dia berkata hal demikian dengan alasan apapun," tambahnya.
Malik menyampaikan pandangan SP JICT bahwa saat ini operasional JICT berjalan baik dan tidak terganggu dengan masalah Pelindo II.
"SP JICT berharap pemerintah dan jajaran kepolisian juga dapat menuntaskan masalah kisruh perpanjangan konsesi yang melanggar UU dan melibatkan asing Hutchison Port Holdings," pungkas Malik.