REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Pemkab Sukabumi menggiatkan penertiban warung remang-remang (Warem) di Jalan Raya Cibadak Palabuhanratu Kecamatan Cibadak. Penindakan dilakukan karena bangunan Warem berdiri tanpa izin dan seringkali dijadikan tempat asusila.
Jumlah warem yang dibongkar jumlahnya mencapai belasan unit. Upaya itu dilakukan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat Desa Sekarwangi, dan Bagian Keagamaan Pemkab Sukabumi.
Kepala Bagian (Kabag) Keagamaan Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar menerangkan, upaya penindakan dilakukan karena sebelumnya ada sejumlah warga yang merasa terganggu dengan aktivitas asusila di warem.
"Warga melaporkan warem juga menjual miras," kata dia kepada wartawan.
Pengaduan warga ini tambah Ali, direspon petugas dengan melakukan pengecekan ke lokasi. Hasilnya, keberadaan warem tersebut tidak memiliki izin karena berdiri di atas tanah milik perusahaan semen.
Ali mengungkapkan, petugas juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik warem agar membongkar bangunannya sendiri. Imbauan ini sebagian dilaksanakan para pemilik warem dengan membongkar sendiri bangunannya. Sementara sebagian lainnya masih mengabaikan peringatan petugas.
Salah satu pemilik warung, Nita (33 tahun) mengatakan, ia tidak mempermasalahkan adanya penertiban bangunan warem oleh petugas. Pasalnya, ia mendirikan bangunan di lahan milik orang lain. "Namun, warem saya bukan tempat asusila seperti tuduhan orang," kata dia.