REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) bereaksi keras atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mendiskualifikasi bakal calon Rasiyo-Dhimam Abror.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, keputusan tersebut adalah bentuk Kebijakan yang salah dari KPU Surabaya dalam menerjemahkan PKPU.
"PAN akan melaporkan KPU Surabaya ke DKPP dan Bawaslu RI karena menyatakan SK DPP PAN yang mengusung Rasiyo sebagai calon Wali Kota dan Dhimam Abror Djuraid sebagai calon wakil Wali Kota ditolak," kata Viva di gedung DPR, Jakarta, Senin (31/8).
Viva mengatakan, dari verifikasi administrasi, KPU Surabaya menyatakan ada perbedaan hasil scan SK DPP dengan SK DPP yang asli. Hal itu terjadi karena SK DPP asli tidak diserahkan ke KPU Surabaya oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Menyikapi hal tersebut, DPP PAN pun mengeluarkan SK baru yang ditandatangani ketua umum dan sekjen PAN. Bahkan, Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan telah menyatakan jika diperlukan untuk verifikasi faktual akan datang ke kantor KPU Surabaya.
"KPU tidak usah memakai metode uji forensik surat karena Bang Zul menyediakan waktu hadir jika memang diperlukan. Apakah hal itu masih belum cukup bagi KPU Surabaya untuk menjelaskan tentang keaslian SK DPP PAN di Pilkada Surabaya?" ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi PAN di DPR itu menegaskan, tidak ada istilah calon boneka atau calon jadi-jadian bagi partai berlambang matahari tersebut. Pasangan yang diusung PAN dan Partai Demokrat pun, lanjutnya, siap berkompetisi dengan incumbent.
"Jika Abror dalam batas waktu tertentu masih terkendala dari persyaratan bukti pembayaran pajak, maka PAN akan mengganti Abror dengan calon wakil Wali Kota yang baru. Sudah ada beberapa bakal calon alternatif yang diusung. Nanti akan diputuskan bersama Partai Demokrat di beberapa hari ke depan," kata anggota Komisi IV itu.
Untuk diketahui, Ahad (30/8) KPU Surabaya menyatakan bahwa berkas pendaftaran pasangan bakal calon Rasiyo-Dhimam Abror memiliki sejumlah kekurangan. Di antaranya adalah adanya perbedaan antara surat rekomendasi berupa hasil pemindaian yang diserahkan pada 11 Agustus 2015 dengan surat rekomendasi tercetak pada masa perbaikan yang diserahkan pada 19 Agustus 2015.