Senin 31 Aug 2015 12:01 WIB
Capim KPK

Pansel akan Serahkan Nama Capim KPK Terpilih ke Presiden

Rep: c07/ Red: Bilal Ramadhan
 Ketua tim Panitia Seleksi (Pansel) Destry Damayanti (tengah) bersama anggota tim Pansel memasuki Gedung III Sekretariat Negara untuk mengumumkan hasil asessment calon pimpinan KPK, Jakarta, Rabu (12/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua tim Panitia Seleksi (Pansel) Destry Damayanti (tengah) bersama anggota tim Pansel memasuki Gedung III Sekretariat Negara untuk mengumumkan hasil asessment calon pimpinan KPK, Jakarta, Rabu (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Tim Pantia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Destry Damayanti mengatakan Pansel dijadwalkan bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada awal September.

"Dijadwalkan bertemu Rabu (2/9)," kata Destry kepada ROL, Senin (31/8).

Pertemuan tersebut, lanjut Destry untuk menyerahkan delapan nama Capim KPK yang telah lolos seleksi wawancara terbuka dan tes kesehatan. Seharusnya penyerahan kedelapan nama tersebut dijadwalkan pada hari ini.

Destry menampik, penundaan penyerahan jadwal akibat adanya penetapan tersangka terhadap salah satu Capim KPK oleh Bareskrim Polri. Menurut Destry, penundaan tersebut karena jadwal Presiden yang padat.

Ia pun menegaskan, Capim KPK yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri telah dicoret namanya oleh Pansel KPK dan tidak masuk dalam delapan nama yang akan diserahkan. Bareskrim Polri  telah menetapkan satu tersangka peserta seleksi Capim KPK Jilid IV.

Pansel KPK menyebut, capim yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan salah satu dari 19 kandidat yang ikut seleksi di tahap keempat. Juru Bicara Pansel KPK Betti Alisjahbana mengatakan, yang bersangkutan juga ikut seleksi wawancara di tahap empat.

Namun, dia menyebut yang bersangkutan telah gugur dalam seleksi tahap ini. Sayangnya Betti juga enggan mengungkap siapa yang dimaksud.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement