Senin 31 Aug 2015 12:13 WIB

Istri Gubernur Sumut Disebut Membiayai Uang Suap

Istri Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo, Evy Susanti.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Istri Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo, Evy Susanti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo, Evy Susanti disebut membiayai uang untuk menyuap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan agar gugatan perkara terkait dana bantuan sosial provinsi tersebut dimenangkan.

"Pada 1 Juli 2015, Sekretaris dan Kepala Bagian Administrasi dari kantor OC Kaligis and Associates Yenny Octarina Misnan melaporkan kepada OC Kaligis terkait penerimaan uang 30 ribu dolar AS dan Rp 50 juta (total Rp 455 juta) dari Evy Susanti," kata jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana dalam sidang pembacaan dakwaan di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/8).

Selanjutnya OC Kaligis memerintahkan Yenni agar uang itu dimasukkan ke dalam 5 amplop putih yang perinciannya 3 amplop masing-masing berisi 5 ribu dolar AS dan 2 amplop berisi 1.000 dolar AS. Amplop berisi uang itu kemudian diserahkan Yenni ke OC Kaligis dan pada malam harinya, OC Kaligis, Gary, Indah berangkat ke Medan menggunakan penerbangan Garuda pukul 19.30 WIB.

Hari ini Kaligis akhirnya menjalani sidang pembacaan dakwaan setelah pada 20 Agustus 2015, ia menolak hadir dalam sidang karena sakit. Sidang lanjutan pada 27 Agustus 2015 juga ditunda karena Kaligis ingin diperiksa dokter keluarga dan belum menunjuk kuasa hukum.

Pada Kamis, 2 Juli 2015, OC Kaligis, Gary dan Indah menemui Tripeni di ruangannya dan mendesak agar gugatan itu dimasukkan dalam wewenang Pengadilan PTUN sesuai pasal 21 UU No 30 tahun 2014.

"Setelah itu, Gary dan Indah keluar ruangan lebih dulu, sedangkan terdakwa masih tetap dalam ruangan dan menyerahkan sebuah amplop warna putih kepada Tripeni, namun Tripeni menolak, dan amplop tersebut dibawa kembali oleh terdakwa," ungkap jaksa.

Kaligis masih meminta uang kepada Evy pada 4 Juli 2015 sebesar 25 ribu dolar AS karena uang yang sebelumnya yaitu sebesar 25 ribu dolar AS telah diberikan untuk tiga hakim, tapi masih butuh dana tambahan lagi supaya aman.

"Atas hasil pertemuan itu, pada 4 Juli 2015, sekitar pukul 17.30, Evy menyampaikan kepada Gatot Pujo Nugroho," katanya

Pada Ahad (5/7)sekitar pukul 04.00 WIB, Gary bertemu OC Kaligis di tempat check in terminal 2F bandara Soekarno Hatta, dan Kaligis menyuruh Gary untuk mengecek Indah dengan mengatkan "Cek Indah...sampai mana dia...bawa nggak 'bukunya' buat di sana? Percuma kalau dia nggak bawa".

Meski amplop sempat tertinggal sehingga Indah harus kembali ke rumah untuk mengambil amplop berisi uang itu, uang akhirnya diserahkan Gary di halaman parkir gedung PTUN Medan pada hari itu kepada Dermawan dan Syamsir masing-masing berjumlah 5 ribu dolar AS.

Setelah Gary memberikan amplop, OC Kaligis masih memberikan 2 amplop putih lain berisi uang untuk diberikan kepada Tripeni dan Syamsir Yusfan. Gary pun menerimanya dan tetap tinggal di Medan, sedangkan Kaligis dan Indah pulang ke Jakarta.

Evy sebagai penyandang dana pada hari itu juga menghubungi Gary melalui telepon milik staf Gatot bernama Mustafa untuk menanyakan apakah penyerahan uang kepada hakim aman, dan dijawab bahwa uang telah diserahkan.

"Atas jawaban Gary itu, Evy kemudian menjawab 'Ya udah kalau sudah aman, saya takut tadi Gary lama reply-nya, takut kan saya ini Gary ke mana ya takutnya jebakan dan OTT," ungkap jaksa menirukan pernyataan Evy.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement