REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam dakwaan Otto Cornelis Kaligis disebut khawatir perannya dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial di Sumut sehingga menuntuk Kaligis sebagai pengacara.
"Sehubungan dengan kekhawatiran pemanggilan permintaan keterangan tersebut akan mengarah kepada Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut, kemudian Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti datang ke kantor terdakwa di Jalan Majapahit Blok B 122-123 Jakarta Pusat untuk berkonsultasi," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana dalam sidang pembacaan dakwaan OC Kaligis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/8).
Hari ini Kaligis akhirnya menjalani sidang pembacaan dakwaan setelah pada 20 Agustus 2015, ia menolak hadir dalam sidang karena sakit. Sidang lanjutan pada 27 Agustus 2015 juga ditunda karena Kaligis ingin diperiksa dokter keluarga dan belum menunjuk kuasa hukum.
Dalam dakwaan, jaksa mengatakan bahwa di kantor OC Kaligis, Gatot bertemu dengan Kaligis, Gary, Yulius Irawansyah, Anis Rivai di kantor itu untuk membahas bagaimana mencari upaya agar panggilan-panggilan tersebut tidak mengarah kepada Gatot.
"Kemudian terdakwa menyarahkan agar tidak usah datang atas permintaan keterangan tersebut dan mengusulan permohonan pengujian kewenangan Kejati Sumut ke PTUN Medan," ungkap jaksa Yudi.
Atas usulan tersebut Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyetujuinya, namun untuk mengantisipasi panggilan permintaan keterangan dari Kejati Sumut, OC Kaligis meminta penjelasan dari Ahmad Fuad Lubis dan Sabrina lebih dulu.
Pada sekitar April 2014, di satu rumah makan di Medan, akhirnya Ahmad Fuad Lubis atas permintaan Gatot menandatangani surat kuasa kepada tim penasihat hukum Otto Cornelis Kaligis & Associates.
OC Kaligis dan timnya pun berupaya untuk mengajukan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Ahmad Fuad Lubis ke PTUN Medan.
OC Kaligis bersama anak buahnya Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary dan juga penyedia dana yaitu Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti lalu memberikan uang kepada Ketua Majelis Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sebesar lima ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS dan anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar lima ribu dolar AS dan panitera Syamsir Yusfan sebesar dua ribu dolar AS. Uang itu, menurut jaksa KPK, untuk mempengaruhi putusan hakim.
Perbuatan OC Kaligis merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas dakwaan tersebut OC Kaligis mengatakan langsung mengajukan eksepsi.