REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polisi membekuk satu tersangka pelaku pembuat kosmetik palsu berinisial RE (46). Pelaku biasa memproduksi kosmetik oplosan dengan menempelkan label dan merek dagang yang sudah terkenal.
Kasubdit Industri dan Perdagangan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, AKBP Agung Marlianto mengatakan, RE biasa membuat kosmetik berbahan dasar kimia berbahaya. Setidaknya, RE sudah enam tahun berkutat dengan bisnis oplosan ini.
Selain membuat bahan kosmetik oplosan, RE juga memproduksi sendiri kemasan dan kardus kosmetik dengan merek terkenal. "Mereka bisa pakai merek citra dan garnier," ujar Agung, Senin (31/8).
Padahal, jika disinkronkan dengan katalog merek dagang di online, jenis barang yang diproduksi RE tak diproduksi oleh merek dagang tersebut. RE biasa memproduksi kosmetik di luar jenis yang biasa diproduksi oleh merk dagang terkenal.
Akibat ulahnya, saat ini polisi memeriksa pemilik merek dagang untuk mengkonfirmasi apakah tersangka juga bisa dijerat dengan pasal pemalsuan merek dagang. Saat ini polisi menjerat RE dengan pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
RE terancam pidana kurungan penjara minimal 15 tahun penjara. RE juga harus menanggung beban denda sekitar 1,5 miliar rupiah.