Senin 31 Aug 2015 14:09 WIB

Panwaslu Larang Pemasangan Stiker Kampanye di Angkutan Umum

Rep: c10/ Red: Esthi Maharani
Pilkada. Ilustrasi
Pilkada. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Pembukaan masa kampanye Pilkada Kabupaten Pangandaran diawali dengan pembagian alat peraga kampanye (APK) pada Kamis (27/8). Setiap pasangan calon diperingatkan tidak boleh menambah atau memproduksi APK melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pangandaran, Imam Ibnu Hajar mengatakan, berdasarkan hasil survei lapangan, Panwaslu menemukan ada APK yang terpasang pada mobil angkutan umum di wilayah Kabupaten Pangandaran. APK tersebut melanggar ketentuan yang telah disepakati karena ukurannya terlalu besar.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, Panwaslu telah merekomendasikan ke instansi terkait untuk mencabut stiker APK yang terpasang di mobil angkutan umum.

"Hari Sabtu dan Ahad lalu stiker yang terpasang pada angkutan umum sudah mulai dibersihkan," ujar Imam kepada Republika, Senin (31/8).

Imam juga mengaku telah memberi surat rekomendasi pembersihan stiker yang terpasang pada angkutan umum. Surat rekomendasi tersebut ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubpukominfo), Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Kepolisian Lalulintas.

"Harapannya hari ini APK yang menyalahi aturan sudah dibersihkan dan jika masih ada mari bersama-sama ditertibkan," kata Imam.

Kepala Bidang Perhubungan Dishubpukominfo Kabupaten Pangandaran, Darma Widjadja menjelaskan, stiker yang terpasang di kaca belakang mobil angkutan umum terlalu besar. Sehingga dapat mengganggu pengemudi dan juga bisa membahayakan keamanan berlalulintas.

Selain itu, berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan KPU, Panwaslu dan instansi terkait, tidak boleh memasang atau membuat stiker APK yang menyalahi aturan dalam jumlah dan ukuran yang telah ditetapkan. Darma menegaskan, petugas dari bidang perhubungan telah melakukan pembersihan sejak Sabtu (29/8) sampai hari ini.

"Hari ini kami akan periksa lagi untuk memastikan angkutan umum di wilayah Kabupaten Pangandaran tidak memasang APK yang tidak sesuai peraturan yang telah ditetapkan," ujar Darma.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement