REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggenangan Waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang Jawa Barat dilakukan secara perdana, Senin (31/8). Padahal, urusan sosial dan lingkungan belum seratus persen rampung di lapangan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera) Basuki Hadimuljono mengamini persoalan tersebut.
"Tapi kita berkomitmen menyelesaikan semua masalah yang masih tertinggal," katanya, Senin (31/8).
Penggenangan waduk, kata dia, merupakan perintah presiden. Tidak ada niatan pemerintah menyengsarakan rakyat. Justru, kata dia, rampungnya pembangunan bendungan dilanjut penggenangan dilakukan untuk kesejahteraan rakyat.
Penanganan dampak sosial kemasyarakatan diselesaikan sesuai dengan Perpres No 1 Tahun 2015. Ia merupakan instrumen payung hukum untuk melakukan pembayaran berupa uang tunai untuk rumah pengganti dan uang santunan. Terdapat dua tipe ganti rugi tunai yakni Rp 120 juta untuk ganti rugi tahap I dan ganti rugi relokasi alias uang kadeudeh Rp 29 juta untuk warga yang sudah memiliki keturunan.
Proses pembayaran dilakukan oleh tim fasilitasi yang diketuai oleh Asisten Pembangunan Pemkab Sumedang dimulai sejak 26 Juni 2015. Ia meliputi tiga kecamatan yakni Jatigede, Jatinunggal, dan Wado, kemudian dilanjutkan di Kecamatan Darmaraja.