REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Otto Cornelis Kaligis menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis disebut menyerahkan uang suap sebanyak dua kali kepada hakim sebelum pemberian ketiga oleh M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary yang berujung pada tangkap tangan.
Ketua tim penuntut umum Yudi Kristiana mengatakan, suap diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut terkait penyelidikan tentang dugaan terjadinya korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil (DBH).
"Pemberian uang dilakukan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan terdakwa," kata Yudi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).
Uang diberikan kepada Ketua majelis hakim PTUN Tripeni Irianto Putro sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika. Sementara Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim anggota masing-masing menerima 5 ribu dolar Amerika serta Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan sebesar 2 ribu dolar Amerika. Pemberian uang itu diserahkan pada kurun waktu bulan April hingga Juli 2015 di Kantor PTUN Medan.
Penuntut umum menyebut, suap bermula ketika Kejati Sumut memanggil Bendahara Umum Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis untuk dimintai keterangan tetkait dugaan korupsi dana bansos. Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho selaku atasan Fuad kemudian memberitahu Kaligis atas adanya pemanggilan tersebut.
Gatot dan istrinya, Evy Susanti kemudian pergi ke kantor Kaligis dan bertemu advokat senior itu beserta Gary, Yulius Irawansyah dan Anis Rifai untuk berkonsultasi. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Gatot menemui Kaligis karena khawatir pemanggilan terhadap Fuad akan mengarah kepada dirinya. Kaligis kemudian mengusulkan agar Fuad mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
"Atas usulan tersebut, Gatot dan Evy menyetujuinya," ujar penuntut umum.
Atas perbuatannya, Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas dakwaan ini, Kaligis membantahnya. Pemberian uang yang dilakukan Gary dalam tangkap tangkap bukan atas perintahnya.
"Bukan saya yang menyuruh Gary ke Medan," ujar dia. Kaligis juga menyatakan bahwa hakim tidak pernah meminta uang kepadanya terkait perkara tersebut.