REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Unit Reskrim Polsek Singaparna Kabupaten Tasikmalaya menangkap tersangka pelaku penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Saat melakukan aksinya, pelaku mengaku dapat membantu CPNS karena mempunyai kenalan pejabat di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolsek Singaparna, Kompol Pomo Sutrisno melalui Kanit Reskrim, Ipda Wahyu Hidayat mengatakan, pelaku penipuan ditangkap di rumah istri keduanya di daerah Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa (25/8). Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus penipuan CPNS yang dilakukan tersangka terjadi sejak 2010.
"Tapi kami baru menerima laporan awal pada Agustus, kemudian langsung kami usut dan tersangka dapat kami tangkap akhir bulan ini," ujar Ipda Wahyu kepada Republika, Senin (31/8).
Diketahui, tersangka penipuan CPNS berinisial (BR) berusia 61 tahun, warga Kampung Cisaro, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Selain laporan penipuan yang diterima pihak kepolisian, Ipda Wahyu menambahkan, tersangka pelaku juga terlibat kasus penipuan dana pensiun berkala.
Dari kedua kasus tersebut, BR mengantongi uang sekitar Rp 600 juta. Ipda Wahyu menjelaskan, saat menjalankan aksinya, tersangka pelaku penipuan mengelabui korbannya. Ia mengaku dekat dengan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya dan pejabat Taspen.
Ipda Wahyu mengungkapkan, setiap korban CPNS dimintai uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 7,5 juta. Untuk kasus penipuan dana pensiun berkala, salah satu korban berinisial AS mengaku menderita kerugian sekitar Rp 100 juta.
Tersangka pelaku BR juga telah mengakui melakukan penipuan. Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk membeli satu unit kendaraan minibus jenis APV. Sisanya digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Ipda Wahyu menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka pelaku penipuan diancam hukuman dan dijerat pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara sekitar empat tahun lamanya.