Senin 31 Aug 2015 18:39 WIB

Suryadharma Didakwa Rugikan Negara Rp 27 Miliar

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Suryadharma Ali
Foto: Republika/ Wihdan
Suryadharma Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan menteri agama Suryadharma Ali (SDA) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta riyal. SDA disebut melakukan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji dan penggunaan dana operasional menteri (DOM).

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 27,283 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ujar penuntut umum KPK, Supardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).

Supardi mengatakan, mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. SDA didakwa telah menyalahgunakan wewenang dengan memberangkatkan 180 petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan tujuh pendamping Amirul Hajj tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, lanjut Supardi, sebanyak 1.771 orang jamaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrean serta dinilai memperkaya korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi yakni 12 majmuah atau konsorsium dan lima hotel transito.

Suryadharma juga didakwa mengarahkan penyewaan tempat pemondokan jamaah haji tidak sesuai ketentuan dan juga memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai ketentuan. Selain itu, SDA juga didakwa menggunakan DOM yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Atas perbuatannya, SDA didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Menanggapi dakwaan penuntut umum, Suryadharma menilai dakwaan terhadapnya sangat kabur. Dia yakin, penetapannya sebagai tersangka oleh KPK saat itu bermotif politik. Saat penetapannya tersangka, SDA saat itu diketahui getol membela pasangan Prabowo-Hatta dalam pilpres 2014.

"Yang saya perkirakan sebelumnya bahwa ada motif politik dalam menetapkan saya sebagai tersangka semakin mendekati kebenaran," ujar dia. SDA akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan, Senin (7/9).

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement