REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan kepolisian dapat menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino jika memang terbukti melanggar aturan undang-undang dan merugikan negara. Namun, pemerintah juga meminta penegak hukum untuk memahami adanya tindakan kriminal dengan kesalahan dalam pelaksanaan kebijakan korporasi.
"Kalau nanti diperiksa segala macam baiknya, kalau memang kebijakan korporasi maka tentu perlu dipahami ada kebijakan koorporasi. Tapi kalau memang ada katakanlah pelanggaran menurut UU ya diperiksa. Tapi kalau kebijakan korporasi ya korporasi itu," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (31/8).
Lebih lanjut, Kalla juga menilai adanya kekhawatiran di kalangan pejabat terkait adanya penyelidikan oleh kepolisian dalam kasus Pelindo. Oleh karena itu, ia mengatakan masalah ini harus dipahami dan diselesaikan dengan benar.
"Karena itu intinya kepolisian, kejaksaan, KPK, pemerintah minta sesuai aturan kalau kebijakan lewat UU adminstrasi pemerintahan, kalau perdata lewat KUHP perdata. Kalau ini ada merampok atau mencuri, ya otomatis ini kriminal. Ya Lino harus dilihat seperti itu, masalahnya apa," jelas Kalla.
JK menilai jika kasus ini merupakan kesalahan dalam pelaksanaan kebijakan korporasi, maka belum tentu masuk kategori tindak pidana.
Seperti diketahui, kantor Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino digeledah oleh Bareskrim Polri. Lino pun mempertanyakan alasan dilakukannya penggeledahan.
Tak hanya itu, kepada Sofyan Djalil, Lino sempat mengancam akan berhenti dari jabatannya jika masalah tersebut tidak segera diselesaikan. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Edy Simanjuntak, kepolisian mengamankan 26 bundel dokumen dalam penggeledahan.
Dokumen yang disita tersebut nantinya akan diklarifikasi kepada Lino. Penyidik juga akan menanyakan terkait pengadaan 10 mobile crane 2013 yang hingga kini masih mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok.