REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kasubdit Industri dan Perdagangan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto mengatakan salah satu kesulitan dari penyidik menentukan tersangka dalam kasus kartel sapi karena tidak adanya payung hukum yang menjadi dasar penetapan. UU No. 7 Tahun 2014 tidak mengatur batas waktu lamanya distribusi.
"Saya tidak sedang menyalahkan mengapa tidak ada peraturan pemerintah yang menjelaskan UU nomer 7. Tapi ini malah terlihat adanya tarik menarik kepentingan," ujar Agung di Polda Metro Jaya, Senin (31/8).
UU Nomer 7 Tahun 2014 pasal 29 ayat 1 mengatakan bahwa pedagang dilarang menyimpan barang penting atau dagangan yang menyebabkan kelangkaan di masyarakat. Sedangkan ayat 3 menyebutkan, keterangan selanjutnya pada pasal ini dijelaskan dalam Perpres.
Hal inilah yang menjadi hambatan bagi Penyidik dalam menyelesaikan kasus kartel sapi. Agung menilai tidak segera dibentuknya PP atau Perpres terkait hal ini bisa saja dipengaruhi oleh tarik menarik kepentingan.
"Jadi kalau terjadi kelangkaan pemerintah bisa mengambil kebijakan impor karena kebutuhan dalam negeri harus tercukupi. Tapi disisi lain hal ini akan berpengaruh pada stabilitas ekonomi bangsa," ujar Agung.
Agung enggan menyimpulkan apakah tidak segeranya dibuat landasan hukum terkait masa waktu distribusi terkait tarik menarik kepentingan ini atau tidak. Namun, ia menilai salah satu yang menjadi penghambat dalam penuntasan kasus kartel sapi ini karena tidak adanya dasar hukum.