Senin 31 Aug 2015 23:20 WIB

Luhut: Percepatan Penyerapan Anggaran tak Perlu Surat Edaran Presiden

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.
Foto: Republika/Wihdan H
Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan berbagai langkah dalam upaya mempercepat penyerapan anggaran pembangunan. Bahkan Luhut menyebut, Presiden Joko Widodo tidak perlu mengeluarkan surat edaran kepada sejumlah pihak, termasuk kepada kepala daerah dan lembaga negara, terkait penyerapan anggaran.

Sebelumnya, lewat Sekretaris Kabinet, Presiden berencana mengeluarkan surat edaran soal adanya diskresi dan administratif buat para kepala daerah, BUMN, dan lembaga negara dalam menyerap anggaran pembangunan dari pusat. Namun, hadirnya surat edaran ini dianggap tidak perlu oleh Luhut.

Sosialisasi untuk mempercepat penyerapan anggaran itu, kata Luhut, tidak perlu dilakukan langsung oleh Presiden, tapi cukup oleh jajaran kementerian saja.  ''Tidak, kami (jajaran Kementerian dan Lembaga negara) cukup, tidak perlu sampai Presiden untuk begitu (surat edaran),'' kata Luhut usai memimpin rapat koordinasi di Kantor Kemenkopolhukam, Senin (31/8).

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Jaksa Agung, M Prasetyo, dan Kapolri, Jenderal Pol Badrodin Haiti, untuk bisa mensosialisasikan upaya percepatan anggaran. Rendahnya penyerapan anggaran ini diduga kuat terkait dengan adanya ketakutan di pihak kepala daerah, pimpinan BUMN, dan lembaga dalam menggunakan anggaran tersebut terjerat masalah hukum.