REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam dakwaan disebut menunjuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) selama 2010-2013 sekaligus pendamping Amirul Hajj (pemimpin rombongan haji) yang tidak kompeten sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp13,3 miliar.
"Terdakwa menunjuk orang-orang tertetu sebagai petugas PPIH dan petugas pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan mengakibatkan berkurangnya keuangan negara berjumlah Rp13,13 miliar," kata jaksa penuntut umum KPK di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/8).
Penjelasannya, pada 2010 Dirjen Pelaksana Haji dan Umroh Slamet Riyanto menerima permintaan anggota Panja Komisi VIII DPR agar mengakomodir orang-orang yang direkomendasikan untuk dapat menunaikan ibadah haji gratis dengan menjadi petugas PPIH Arab Saudi.
"Permintaan itu dilaporkan Slamet kepada terdakwa dan terdaKwa memerintahkan untuk mengakomodir permintaan itu padahal seharusnya penunjukkan petugas PPIH Arab Saudi harus memenuhi persyratan yang ditentukan yaitu PNS Kementerian Agama atau kementerian/instansi terkait, diusulkan pimpinan instansi/unit terkait dan melalui proses seleksi," ungkap jaksa.
Sehingga Pejabat Pembuat Komitmen ibadah haji pada 2010 Ahmad Kartono, memasukkan 37 nama rekomendasi DPR dan membayar biaya operasional berupa uang harian dan transpor yang bersumber pada APBN seluruhnya Rp2,55 miliar.
Sedangkan pada 2011, Suryadharma kembali memerintahkan Slamet Riyanto mengakomodir permintaan anggota Panja Komisi VIII DPR meski orang-orang tersebut tidak memenuhi persyaratan. Ada 40 orang yang dibayarkan biaya operasionalnya pada 2011 dengan jumlah pembayaran mencapai Rp 2,83 miliar.
Selanjutnya pada Juni 2012, Suryadharma memberhentikan Slamet Riyanto dan mengangkat Anggito Abimanyu sebagai Dirjen PHU. "Setelah dilantik Anggito mengikuti perintah terdakwa yang telah dilaksanakan Slamet yaitu mengakomodir orang-orang yang telah ditunjuk terkdawa atas rekomendasi beberapa anggota DPR," ungkap jaksa.
Suryadharma juga memerintahkan Untuk memasukkan orang-orang dekat terdakwa termasuk keluarga, ajudan, pegawai pribadi, sopir terdakwa, sopir istri terdakwa, pendukung istri terdakwa, Wardatul Asriya dalam pemilihan anggota DPR 2014, agar beribagah haji secara gratis sebagai petugas PPIH.
Total ada 39 orang yang menjadi petugas PPIH Arab Saudi yang ditunjuk terdakwa dan mendapat bayaran Rp 2,82 miliar. "Terdakwa juga memerintahkan Saefuddin A Syafi'i (Kepala Bagian Tata usaha Kementerian Agama) membentuk rombongan pengamping Amirul Hajj beranggotakan 7 orang meski dalam komposisi petugas, tidak ada alokasi petugas pendamping amirul hajjj dan tidak ada alokasi anggaran untuk petugas pendamping itu," ungkap jaksa.
Total dana operasional yang dikeluarkan untuk 7 orang pendamping amirul hajj seluruhnya adalah Rp345,27 juta dengan Rp 56,378 juta diperoleh istri terdakwa Wardatul Asriah. Terakhir pada 2013, Anggito Abimanyu kembali menerima permintaan anggota Panja Komisi VIII untuk memasukkan orang-orang yang direkomendasikan sebagai Petugas PPIH yaitu sebanyak 39 orang.