Selasa 01 Sep 2015 08:00 WIB

Luhut: Peningkatan Penyerapan Anggaran di Daerah tak Perlu SE Presiden

Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.
Foto: Republika/Wihdan H
Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengatakan optimalisasi penyerapan anggaran di daerah tidak memerlukan Surat Edaran (SE) dari Presiden Joko Widodo.

"Tidak perlu surat edaran dari Presiden terkait penyerapan anggaran di daerah. Cukup kami saja yang melakukan upaya-upaya optimalisasi penyerapan anggaran," ujar Luhut usai rapat koordinasi di Kemenpolhukam, Jakarta, Senin (31/8).

Menurut Luhut, Kemenkopolhukam terus bekerja keras untuk menyukseskan kebijakan percepatan penggunaan dana pembangunan daerah itu.

"Kejaksaan Agung RI sudah membentuk tim TP4 dan sudah ada keselarasan pemahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia. Kami harap hal ini dapat mempercepat penyerapan anggaran," katanya.

Ada pun TP4 yang dimaksud Luhut adalah tim pendampingan bagi pemerintah daerah untuk menyerap anggaran pembangunan dari Pemerintah Pusat yang dibentuk Kejaksaan Agung RI, yang disebut dengan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan daerah (TP4D).

Sementara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dalam rapat koordinasi di Kemenkopolhukam tersebut penyerapan anggaran mendapat perhatian khusus. "Masalah ini terkait dengan kebijakan-kebijakan politik dan keamanan, bagaimana agar penyerapan anggaran di kuartal kedua bisa maksimal," kata Tjahjo.

Pemerintah memang terus menggodok kebijakan optimalisasi anggaran pembangunan daerah. Menurut Menkopolhukam, ada dana sekitar Rp 270 triliun di daerah yang belum diserap karena pemda cenderung takut untuk memanfaatkannya karena khawatir dikenakan tuduhan pidana.

Terkait hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan langkah-langkah, seperti membentuk Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan daerah (TP4D) dan menjalin komunikasi dengan penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Untuk itu, saya minta kepada para pejabat daerah, saya minta jangan ragu-ragu memanfaatkan anggaran daerah untuk pembangunan. Kalau masih ragu, silahkan hubungi saya langsung," kata Luhut dalam sebuah kesempatan.

Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi telah menginstruksikan para pejabat daerah untuk mempercepat penyerapan anggaran yang sudah dicairkan oleh Pemerintah Pusat.

Para pejabat daerah, tambah Yuddy, jangan ragu atau takut memanfaatkan tender-tender pengadaan barang dan jasa pemerintah sebab kegiatan tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Rapat koordinasi di Kemenkopolhukam, Senin (31/8), juga dihadiri oleh pejabat tinggi negara lainnya seperti Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti serta Jaksa Agung HM Prasetyo.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement