Selasa 01 Sep 2015 00:43 WIB

Ahok Tangkap Oknum PNS yang Tarik Parkir Liar di Gedung DPRD

Rep: c 26/ Red: Indah Wulandari
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah menangkap oknum nakal pegawai negeri sipil (PNS) yang menarik iuran parkir di Parkiran DPRD. PNS tersebut merupakan staf yang bekerja di DPRD DKI Jakarta.

Basuki atau akrab disapa Ahok menyebut kemungkinan pegawai tersebut akan dipecat dari pekerjaannya.

"Saya sudah ketemu. Mungkin dipecat nih PNS-nya. Jadi rupanya ada PNS yang jadi staf di DPRD, dia merekrut tukang parkir," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (31/8).

Pria yang akrab disapa Ahok ini mengatakan, oknum PNS tersebut sudah mengakui perbuatan. Pihak inspektorat yang nantinya akan memproses lebih lanjut.

Menurutnya, itu merupakan pungutan liar yang murni masuk ke kantong pribadi oknum tersebut. Seharusnya kendaraan yang parkir tidak dipungut biaya. Kalau mau dipungut iuran parkir maka harus ada aturannya terlebih dahulu.

"Ya kalau mau dihitung bayar ya bayar dong kan ada aturannya. Kalau mau gratis ya gratis. Itu sih pungli orang PNS. Masuk kantong itu semua," ujarnya.

Untuk menjalankan operasinya pelaku mempekerjakan juru parkir. Juru parkir ini yang kemudian berjaga di lokasi untuk memungut bayaran.

Seperti diketahui, setiap kendaraan yang diparkir di Parkiran DPRD DKI Jakarta akan ditarik biaya Rp 2.000. Berdasarkan data Sekretariat DPRD, kapasitas parkir sepeda motor di lantai 3 mampu menampung 700 unit kendaraan.

Jika setiap pengemudi sepeda motor membayar minimal Rp 2.000, juru parkir mendapatkan Rp 1,4 juta per hari. Jika dijumlahkan sebulan total tarif parkir mencapai Rp 28 juta jika dihitung 20 hari kerja.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement