Selasa 01 Sep 2015 06:50 WIB

KLHK Promosikan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

Rep: C34/ Red: Julkifli Marbun
Hutan tropis
Hutan tropis

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) bersama Burung Indonesia, USAID, dan Institut Pertanian Bogor (IPB), menggelar seminar internasional berjudul "Memperkuat Pengelolaan dan Implementasi Kebijakan Restorasi Ekosistem di Indonesia: Pembelajaran dari Lapangan dan Negara Lain" di IICC Bogor, Senin (31/8).

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menyampaikan, sejak tahun 2004 KLHK telah mengeluarkan kebijakan pengelolaan hutan produksi melalui Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE). Hingga saat ini, lebih dari 550 ribu hektar hutan produksi telah dikelola melalui IUPHHK-RE.

"Pemerintah juga telah mengalokasikan 1,7 juta hektar kawasan hutan produksi untuk restorasi ekosistem," kata Bambang.

Dengan kebijakan tersebut, hutan produksi dapat dikelola untuk pemanfaatan berbagai hasil hutan, seperti hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, dan ekowisata. Hasil hutan kayu, sementara itu, tetap bisa dimanfaatkan setelah keseimbangan hayati dan ekosistem tercapai.

Bambang optimistis, seminar internasional tersebut bisa menjadi ajang diskusi dan tukar pengalaman mengenai pengelolan restorasi ekosistem. Pengalaman dari lapangan di Indonesia, Amerika Serikat, Australia, dan Nepal juga disampaikan dalam seminar tersebut.

Perhimpunan Pelestarian Burung Liar Indonesia yang lebih dikenal sebagai Burung Indonesia, termasuk organisasi yang selama ini menjadi inisiator restorasi ekosistem di tanah air. Chairperson Burung Indonesia, Ani Mardiastuti, menyebutkan bahwa restorasi ekosistem tersbut telah mendorong perubahan terhadap cara pandang terhadap hutan dan pengelolaannya.

"Pengelolaan hutan secara lestari juga penting mengingat sumbangan dan kontribusinya terhadap kelestarian keragaman hayati dan mitigasi perubahan iklim," ungkapnya.

Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Herry Suhardiyanto mengatakan, kebijakan berbasis sains tersebut perlu menjadi perhatian bersama. IPB menyatakan akan terus mengawal proses restorasi ekosistem dan pelestarian hutan.

Ia menegaskan, pakar-pakar IPB siap melakukan kajian secara khusus mengenai jasa lingkungan, produk non-kayu, dan ekowisata apa saja yang bisa dikembangkan di kawasan lokasi restorasi ekosistem.

"Sehingga untuk jangka panjang bisa terus sustain dan berkesinambungan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement