REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Kepala Polisi Thailand Somyot Pumpanmuang mengatakan polisi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi dua orang terkait aksi peledakan bom di Kuil Erawan, Bangkok pada 17 Agustus lalu.
Surat perintah penangkapan tersebut ditujukan untuk perempuan Thailand Wanna Suansan (26 tahun) dan seorang pria asing yang namanya tidak disebutkan.
Surat itu dikeluarkan setelah polisi menemukan bahan pembuat bom di apartemen kedua. Juru bicara polisi Prawut Thavornsiri mengatakan mereka menemukan bagian untuk merakit bom dan pengisi ulang elektronik.
"Kami menemukan beberapa kantong pupuk, jam tangan, pengendali radio. Ini adalah bahan membuat bom. Tidak ada yang menyimpan pupuk urea dan bubuk mesiu kecuali mereka ingin merakit bom," kata Prawut, dikutip dari BBC, Senin (31/8).