Selasa 01 Sep 2015 16:50 WIB

PNS Klaten tak Minat Jabat Sekdes

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Karta Raharja Ucu
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Jabatan Sekretaris Desa (Sekdes), sepertinya sudah tidak menarik lagi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Sebab, di antara 18 ribu lebih PNS di sana, tak ada yang berminat mengisi jabatan Sekdes yang saat ini kosong.

Dampak dari tiadanya minat PNS tersebut, saat ini terdapat 116 desa --di antara 401 pemerintahan desa/kelurahan-- jabatan Sekdes dibiarkan kosong. Kekosongan 116 Sekdes selama ini, dikhawatirkan bakal membuat sistem administrasi dan pelaporan terganggu.

Seperti diketahui, selama beberapa tahun belakangan diberlakukan jabatan Sekdes diisi PNS. Kebanyakan jabatan itu diisi Sekdes lama yang selama ini mendapat gaji tanah bengkok.

Setelah ada regulasi baru, mereka diangkat menjadi PNS. Rata-rata usia mereka sudah lanjut, hingga saat ini banyak yang memasuki masa pensiun.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten sendiri, hingga kini belum bisa mengisi kekosongan 116 Sekdes tersebut. Menurut Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemkab Klaten, Purwanto Anggono Cipto, belum terisinya Seldes kosong karena terganjal peraturan. Juga minimnya minat PNS menjabat Sekdes.

Purwanto membenarkan, data terakhir kursi Sekdes yang kosong ada di 116 pemerintahan desa. Jabatan Sekdes kosong, disebabkan ada yang memasuki pensiun atau meninggal dunia.

"Namun, paling banyak karena masuk masa pensiun. Kosongnya kursi Sekdes sebanyak itu jelas menganggu pemerintahan desa. Sebab, tugas Sekdes memegang koordinator bidang administrasi desa," tambahnya.

Guna mengatasi hal tersebut, menurut Purwanto, Pemkab Klaten tengah mewacanakan kursi yang kosong tersebut. Menurutnya, jabatan itu akan diisi dengan pejabat dari luar PNS. Akan tetapi, untuk itu masih menunggu instruksi lanjutan dari Bupati Klaten.

Sambil menunggu intruksi tersebut, pemkab mengisi jabatan Sekdes seorang pelaksana tugas (Plt) dari perangkat desa lain. Ini sesuai Perda. Pengisian jabatan Sekdes, pemkab masih menunggu draft Raperda, tentang Desa untuk di-sah-kan. Raperda tentang kepala desa dan perangkat desa itu saat ini sedang dibahas di DPRD Kabupaten Klaten.

"Yang saya tahu, DPRD kabupaten Klaten sudah berkonsultasi dengan ke Dirjen Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD), agar kursi Sekdes bisa diisi dari non PNS. Namun, harus menunggu ada Permendagri yang mengatur soal itu," kata dia.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Joko Purwanto, mengakui, jabatan sekdes ini ternyata tidak diminati kalangan PNS lingkungan Pemkab Klaten. Padahal, hak-hak dari PNS yang berminat mengisi jabatan Sekdes sebenarnya tidak akan berkurang.

Bahkan, PNS tersebut mendapat hak untuk mengelola seperempat tanah kas desa sebagai tambahan penghasilan. "Kami sudah meminta kalangan camat untuk menyosialisasikan penempatan PNS menjadi sekdes itu. Namun, sejauh ini upaya itu belum maksimal."

Menurut Joko, untuk mengoptimalkan pengisian jabatan Sekdes dari kalangan PNS itu, pihaknya menggencarkan sosialisasi. Dia menduga, minimnya minat PNS mengisi jabatan Sekdes, karena merasa berat menanggung beban sosial kemasyarakatan. Dalam kultur kegiatan sosial kemasyarakat harus terlibat. "Ini yang berat," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement