REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Hang Ali Saputra Syah Pahan mengatakan, kalau buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga 22 persen sebenarnya secara logika masuk akal. Sebab saat ini inflasi terus menerus terjadi.
"Harga barang-barang dan kebutuhan pokok naik terus. Jadi masuk akal kalau buruh ingin UMP naik 22 persen," katanya, Selasa, (1/9).
Namun permintaan ini, terang dia, terlalu berat di tengah kondisi ekonomi yang mengalami krisis. Para pengusaha tentunya merasa berat kalau mau naik sebesar itu sebab sebagian saja sudah melakukan PHK karena kondisi terjepit.
Kalaupun ingin upah naik, terang Hang, mungkin angkanya bukan 22 persen.
"Perlu ada negosiasi antara buruh dan pengusaha, 22 persen itu tak banyak namun kondisi ekonomi saat ini tak bagus," kata dia.
Mungkin, terang dia, nanti kalau ekonomi sudah membaik bisa upah dinaikkan sebanyak 22 persen. Namun untuk situasi saat ini sebaiknya kemampuan menaikkan upah disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.