Selasa 01 Sep 2015 22:36 WIB
Buruh Bergerak

Buruh Minta Upah Naik 22 Persen Itu Masuk Akal, Tapi...

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Hazliansyah
 Ribuan buruh melakukan aksi di bundaran Patung Kuda, Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ribuan buruh melakukan aksi di bundaran Patung Kuda, Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Hang Ali Saputra Syah Pahan mengatakan, kalau buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga 22 persen sebenarnya secara logika masuk akal. Sebab saat ini inflasi terus menerus terjadi.

"Harga barang-barang dan kebutuhan pokok naik terus. Jadi masuk akal kalau buruh ingin UMP naik 22 persen," katanya, Selasa, (1/9).

Namun permintaan ini, terang dia, terlalu berat di tengah kondisi ekonomi yang mengalami krisis. Para pengusaha tentunya merasa berat kalau mau naik sebesar itu sebab sebagian saja sudah melakukan PHK karena kondisi terjepit.

Kalaupun ingin upah naik, terang Hang, mungkin angkanya bukan 22 persen.

"Perlu ada negosiasi antara buruh dan pengusaha, 22 persen itu tak banyak namun kondisi ekonomi saat ini tak bagus," kata dia.

Mungkin, terang dia, nanti kalau ekonomi sudah membaik bisa upah dinaikkan sebanyak 22 persen. Namun untuk situasi saat ini sebaiknya kemampuan menaikkan upah disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement