REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Terpidana kasus Alkes Tangsel, Dadang M Epid menyebutkan bahwa suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chairi Wardana alias Wawan lebih mempunyai kekuasaan dibandingkan istrinya sebagai orang nomor satu di Tangsel.
Dadang mengatakan hal tersebut lantaran beberapa kebijakan dan pembangunan Kota Tangsel mesti dibicarakan terlebih dahulu kepada adik kandung Ratu Atut Chosiyah tersebut. Terutama mengendalikan lima proyek di empat SKPD besar seperti Dinkes, Dindik, Dinas Binamarga dan Dinas Tata Kota.
"Suami walikota yang mengendalikan dari mulai pilkada, semua permasalahan yang ada di Tangsel dari Sekda (Dudung) laporannya ke beliau (Wawan)," kata Mantan Kepala Dinas Kesehatan Dadang M Epid saat menjadi saksi untuk terdakwa Dadang Prijatna dalam kasus Alkes Puskesmas tahun 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (1/8).
Sementara itu, peran Wali Kota Tangsel Airin hanya memberikan pengarahan terkait pembangunan di Kota Tangsel secara langsung, tanpa melalui suaminya, Wawan. Bahkan kata Dadang, Airin selalu datang di setiap rapat pertemuan untuk menentukan ploting proyek antara SKPD dengan Wawan.
"Di setiap rapat keluhan-keluhan kita dikeluarkan. Ibu Wali Kota juga hadir, tapi saya sudah tahu, memang kendalinya pak Wawan, wali kota itu yang nurut pak wawan," ungkapnya.
Dadang mengakui, bahwa selama ini ia bisa menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan berkat adanya campur tangan dari Wawan. Padahal syarat untuk menjadi kepala dinas belum terpenuhi.
"Pada saat itu, sebelum Ibu Airin menjadi wali kota, pemkot membutuhkan Kepala Dinas, salah satunya dinas kesehatan, biasanya beliau meminta saran pertimbangan ke provinsi, dari saran tersebut saya belum masuk kriteria, karena pangkat saya masih jauh. Beliau (Wawan) membantu saya, saya dipromosikan sebagai kadis, ada hutang budi," katanya.