Rabu 02 Sep 2015 12:02 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan OC Kaligis

OC Kaligis
Foto: Republika/Agung Supriyanto
OC Kaligis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menjadwalkan pemeriksaan Otto Cornelis Kaligis sebagai saksi untuk Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dalam penyidikan perkara dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) Medan.

"Otto Cornelis Kaligis dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evy Susanty)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (2/9).

Namun hingga saat ini OC Kaligis belum tiba di gedung KPK dari tempat penahanannya di rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur.

Sebelumnya pada Senin (31/8), majelis hakim yang mengadili perkara Kaligis memerintahkan agar advokat senior tersebut untuk memberikan kesaksian di KPK untuk Gatot dan Evy.

Namun Kaligis masih menolak perintah tersebut dan minta untuk didampingi pengacara bila diperiksa sebagai saksi, padahal selama ini seorang saksi tidak pernah didampingi pengacara.

"Saya sudah 3 kali diperiksa di bawah tekanan, karena saksi seharusnya bisa didampingi. BW (Bambang Widjojanto) bisa didampingi pengacara saat diperiksa, ini benar-benar mencekam, syarat didampingi penasihat hukum itu tidak diberikan KPK. Saya pengen mengetahui sikap majelis, saya tidak mau ditekan, saya akan pergunakan hak jawab saya," kata Kaligis.

"Saudara dapat menyampaikannya saat diperiksa penyidik nanti," jawab hakim Sumpeno.

"Saya tetap menolak karena pasal 66 menyatakan terdakwa tidak punya beban pembuktian," ungkap Kaligis.

Kaligis akhirnya mengungkapkan bahwa ia enggan diperiksa karena Gatot dan Evy juga adalah kliennya.

"Mohon dicatat saya tidak mau dengan cara memaksa. Pertama, dua orang itu klien kami, kami tidak akan memberikan keternagan, saya punya sumpah jabatan sendiri yang mulia," tambah Kaligis.

Selain Gatot dan Evi, KPK juga sudah menetapkan enam orang tersangka lain yaitu penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement