REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo untuk mencoret tiga dari delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diserahkan Panitia Seleksi. Ketiga nama tersebut dinilai tidak laik memimpin KPK.
ICW akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk tidak memilih tiga nama yang dinilai tidak layak memimpin KPK tersebut.
"Lolosnya ketiga orang tersebut menurut kami karena Pansel Capim KPK belum melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap seluruh rekam jejak seluruh calon khususnya pada aspek integritas dan komitmen antikorupsi, dan eksistensi KPK di masa mendatang," kata Koordinator Investigasi ICW Febri Hendri di Jakarta, Rabu (2/9).
ICW menilai masih terdapat tiga calon yang tidak tepat. Hal itu dinilai dari integritas, komitmen antikorupsi dan keberpihakannya terhadap eksistensi KPK yang masih harus dipertanyakan. "Alasan itu terutama berangkat dari hasil penelusuran (tracking) rekam jejak dan hasil wawancara yang diselenggarakan oleh Pansel KPK sendiri," ujar Febri.
Kendati begitu, ICW tidak ingin menyebut nama capim yang bermasalah tersebut. Tetapi, lanjut Febri, ICW memiliki catatan terhadap pernyataan capim KPK selama wawancara di hadapan Pansel KPK yang dinilai berseberangan dengan semangat berdirinya lembaga antikorupsi. "Ketiganya juga sudah ditelusuri rekam jejaknya dan memiliki banyak kejanggalan."
Febri menjelaskan, dua kandidat memiliki harta kekayaan yang janggal dan tidak benar. Satu kandidat memiliki rekam jejak mengeluarkan empat dissenting opinion terhadap perkara kasus korupsi dan pada intinya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah.
"Kami meminta kepada Pansel KPK untuk memberi klarifikasi kepada publik mengenai nama-nama yang sudah terpilih," ujarnya.
Sebelumnya, Pansel KPK menyerahkan delapan nama capim ke Presiden Jokowi. Pansel membagi para calon yang lolos seleksi wawancara dalam empat kategori kompetensi, yakni pencegahan; penindakan; manajemen; serta supervisi, koordinasi, dan monitoring.
Kedelapan capim KPK tersebut adalah Staf ahli Kepala BIN Saut Situmorang dan pengacara publik Surya Tjandra (bidang pencegahan); Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Alexander Marwata dan Widyaiswara Madya Sespimti Polri Brigjen Basaria Panjaitan (bidang penindakan).
Selain itu, ada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Agus Rahardjo dan Direktur pada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko (bidang manajemen); serta Pelaksana tugas pimpinan KPK, Johan Budi SP, dan akademisi Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif (Bidang supervisi, koordinasi, dan monitoring).