Rabu 02 Sep 2015 13:29 WIB

Terlibat Kecelakaan, Gelandang Everton Dijatuhi Larangan Menyetir

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Israr Itah
Darron Gibson dan istrinya, Danielle.
Foto: mirror.co.uk
Darron Gibson dan istrinya, Danielle.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Gelandang Everton Darron Gibson dikenai sanksi larangan mengemudi selama 20 bulan. Ia juga dijatuhi hukuman bekerja sosial selama 12 bulan pada Selasa (2/9). 

Ini merupakan hukuman dari kasus lama Gibson. Pemain Irlandia ini terlibat dalam tabrak lari yang melibatkan tiga pengendara sepeda pada 16 Agustus lalu. 

Mobil yang dikendarainya melewati batas trotoar di jalanan Bowdon, Cheshire, dan menabrak orang-orang yang tengah memperbaiki rantai sepeda yang rusak. 

Mantan pemain Manchester United ini disebut melaju dengan kencang dalam kendaraan hitam Nissan Skyline GT-R Nismo, sebelum akhirnya ia berhenti di sebuah pom bensin terdekat pada 16 Agustus pagi hari. 

Dia harus berurusan dengan polisi, lantaran menabrak pompa bensin. Gibson sempat mengisi bahan bakar kendaraannya tanpa mengenakan sepatu. 

Petugas mencium bau alkohol dari nafas Gibson. Hingga kemudian membawa Gibson ke kantor polisi, setelah salah satu pengendara sepeda mengenali dan mengidentifikasi mobil Gibson sebagai pelaku tabrak lari.

Di pengadilan Trafford Magistrates kemarin Selasa (2/9), ia memasuki sidang putusan bersalah untuk mengemudi dengan alkohol berlebihan, mengemudi sembarangan dan tidak awas, serta tidak berhenti sesudah terlibat tabrakan. 

Gibson harus menjalani 200 jam kerja tanpa bayaran sebagai bagian dari hukuman masyarakatnya. Tidak hanya itu, ia juga harus membayar sebesar 4.500 pound (Rp 97 juta) akibat kerusakan yang terjadi pada salah satu sepeda. 

Dia diwajibkan memberi kompensasi sebesar 1.000 pound (Rp 21 juta) kepada pengendara sepeda yang ia tabrak langsung, dan sebesar 100 pound (Rp 2,1 juta untuk dua pesepeda lainnya. Ayah dua anak ini juga diharuskan membayar 295 pound (Rp 6,3 juta) ke pengadilan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement