Rabu 02 Sep 2015 14:36 WIB

Datangi Polres Jakut, Bintang Film Ini Jadi Saksi Peristiwa Pengeroyokan

Markas Polres Metro Jakarta Utara.
Foto: Ist
Markas Polres Metro Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bintang film Ki Kusumo mendatangi Polres Metro Jakarta Utara (Jakut). Kedatangannya sebagai saksi korban atas peristiwa pengeroyokan di kawasan Kelapa Gading pada 16 Agustus lalu.

Ki Kusumo datang sekitar pukul 10.00 WIB, ditemani Wartiah, neneknya yang saat kejadian berada di dalam mobil. “Saya dipanggil sebagai saksi, BAP lanjutan, ada nenek saya yang juga hadir sebagai saksi hari ini,” ujar Ki Kusumo usai menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Utara, kemarin.

Selama pemeriksaan, Ki Kusumo ditanyai banyak hal seputar kronologi kejadian. “Ditanyakan macam-macam, termasuk kenal apa tidak dengan orang-orangnya,” katanya.

Ki Kusumo berterima kasih kepada pihak berwajib yang dengan sigap membantunya. “Saya sangat berterima kasih, semuanya langsung dijalani hari ini. Saya terangkan lagi ya, kenapa saya harus memproses dan melaporkan peristiwa kemarin itu? Karena saya khawatir akan terjadi pada yang lain. Mereka mengincar mobil, kebetulan sama saya terekspos,” terangnya.

Dia menambahkan, sebenarnya bisa saja menyelesaikan perkara tersebut di tempat kejadian dengan main hakim sendiri. Namun, mengingat Indonesia adalah negara hukum, makanya ia tak mau melakukan hal konyol.

“Situasinya terjadi begitu saja. Orang sekali pukul bisa jatuh. Tapi saya nggak mau main hakim sendiri, negara kita kan negara hukum. Saya yakin polisi tahu harus berbuat apa. Polisi lebih berhak melakukan apapun,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, awalnya Ki Kusumo melapor ke Polda Metro Jaya. Namun kini kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Jakut dan masih dalam tahap penyelidikan.

Pihak Polres Jakut berjanji akan secepatnya menyelesaikan kasus itu.  Beruntung, karena adegan pengeroyokan tersebut ada dalam sebuah video yang diunggah ke jejaring sosial.

“Kami bersyukur bahwa ada rekamannya, dokumentasi terhadap masalah yang dialami Ki Kusumo. Dari situ kami akan coba mendalami. Siapa pun yang melanggar hukum di (Jakarta) Utara, wajib mempertanggungjawabkan, tim kami sudah di bentuk,” kata Kapolres Jakut Kombes Susetio Cahyadi.

Susetio Cahyadi melanjutkan bahwa para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP, yakni melakukan tindak kekerasan di depan umum. Pelaku akan dikenakan sanksi hukuman penjara lebih dari delapan tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement