Rabu 02 Sep 2015 16:51 WIB

Kemenag: Penyatuan Kalender Hijriah tak Bisa Dipaksakan

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Agung Sasongko
 Warga Pekayon Bekasi berkeliling kota saat pawai menyambut Tahun Baru Hijriah 1 Muharram 1435 di Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/11) malam.  ( Republika/ Tahta Aidilla)
Warga Pekayon Bekasi berkeliling kota saat pawai menyambut Tahun Baru Hijriah 1 Muharram 1435 di Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/11) malam. ( Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Machasin mengaku pihaknya terus berupaya mewujudkan penyatuan kalender hijriah. Akan tetapi, ia mengakui hal itu belum bisa terwujud dalam waktu dekat karena masih ada perbedaan pendapat dalam metode dan kriteria penentuan awal Hijriah.

"Kami terus berusaha tapi karena sampai saat ini belum terwujud ya tidak bisa dipaksakan," ujar Machasin kepada ROL, Rabu (2/9).

Machasin mengaku pembicaraan mengenai upaya penyatuan terus dilakukan dengan melibatkan ormas-ormas Islam. Seperti menunjuk Majelis Ulama Indonesia menjadi tuan rumah dua pekan yang lalu. "Kami mengundang seluruh ormas Islam serta ahli astronomi pakar ilmu keislaman untuk duduk bersama," ujarnya.

Machasin mengatakan, pertemuan itu ternyata belum juga menghasilkan kesepakatan. Menteri Agama, lantas meminta hasil itu dibawa ke Munas MUI ke-9 yang berlangsung pekan lalu. Akan tetapi, kesepakatan tak kunjung lahir karena pembahasan tersebut dalam Munas MUI diundur.

Machasin menyampaikan, proses penyatuan terus berjalan. Ia mengaku, Menag juga sudah menyambangi NU dan Muhammadiyah untuk menyampaikan itikad tersebut. "Ada pendekatan-pendekatan tapi memang belum menghasilkan kesepakatan," ujarnya.

Sementara itu, Machasin menolak berkomentar mengenai permohonan libur bagi warga Muhammadiyah yang berlebaran sehari sebelum tanggal merah yang ditentukan pemerintah. "Menentukan hari libur bukan kewenangan saya," ujar Machasin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement