REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian mengusulkan Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta menyurvei daya tarik masyarakat terhadap keberadaan transportasi sepeda motor berbasis aplikasi (Gojek).
"Kami berpikir Pemprov DKI Jakarta dan legislator semacam survei untuk menentukan masyarakat akan membawa kemana Gojek itu," kata Tito di Jakarta, Rabu (2/9).
Tito mengatakan polisi tidak dapat mengambil tindakan hukum terhadap keberadaan Gojek karena harus mempertimbangkan sisi positif meski belum memiliki payung hukum. Kapolda menyatakan seluruh lapisan masyarakat harus melihat pandangan warga terhadap Gojek sehingga tidak hanya dilihat dari aspek hukum.
Mantan Kapolda Papua itu mengharapkan hasil survei yang dilakukan Pemprov dan DPRD DKI menentukan langkah selanjutnya terhadap keberadaan Gojek.
Lebih lanjut, Tito menuturkan penegakan hukum harus mempertimbangkan empat faktor terhadap kehidupan sosial.
Faktor pertama yaitu hukum sesuai aspirasi masyarakat, faktor penegakan hukum yang profesional, sarana dan prasarana pendukung hukum dan faktor terakhir masyarakat mendukung hukum tersebut.
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan faktor masyarakat mendukung hukum kerap menjadi pertimbangan sosial. "Faktor pertama tentu Gojek melanggar hukum namun hanya melanggar aspek pertama," tutur Tito.
Tito mengemukakan polisi juga berupaya mencari solusi yang terbaik untuk meredam pro dan kontra terhadap keberadaan Gojek. "Jika masyarakat kontra semua maka polisi akan menindak tegas pelaku yang melanggar hukum," tegas Tito.