Rabu 02 Sep 2015 21:36 WIB

Total Indonesia Teken Kerjasama dengan Serikat Pekerjanya

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
CPA Handil, Total E&P Indonesie.
Foto: ROL/Agung Sasongko
CPA Handil, Total E&P Indonesie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Total E&P Indonesie selaku operator Blok Mahakam bersama Inpex Corporation, meneken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2015-2017. Naskah PKB 2015 hingga 2017 itu ditandatangani oleh President & General Manager Total E&P Indonesie, Hardy Pramono, dan Ketua Serikat Pekerja Nasional Total E&P Indonesie (SPNTI), Budi Satria.

PKB periode 2015-2017 merupakan PKB Total E&P Indonesie yang ke-7. Turut hadir menyaksikan acara penandatanganan tersebut, antara lain Kepala Dinas SDM KKKS SKK Migas Muhammad Arfan, dan Kasubdit Kesetaraan Syarat Kerja Kementerian Tenaga Kerja RI,

Rudi Kuncoro. Juga hadir  dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Balikpapan Tirta Dewi dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Kartanegara Assobirin.

Hardy Pramono dalam sambutannya mengatakan di tengah ketidakpastian situasi ekonomi dunia, Total E&P Indonesie tetap berupaya menjaga lingkungan kerja yang kondusif dan mengelola sumber daya manusia secara profesional. “Kami akan mengedepankan budaya dialog dan keterbukaan antara manajemen dan pekerja,” katanya, Selasa (1/9).

Bagi Total E&P Indonesie, PKB bukanlah sekadar dokumen yang secara normatif perlu dirundingkan setiap 2 tahun sekali, namun merupakan wujud nyata adanya hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan para pekerja, karena di dalamnya tercermin nilai-nilai kebersamaan dan komitmen untuk mencapai produktivitas.

Lama penyusunan PKB periode 2015-2017 hanya 8 (delapan) hari. Waktu perundingan yang relatif singkat tercapai karena para anggota tim perunding mengedepankan prinsip keterbukaan dan kebersamaan.

Beberapa capaian penting dalam PKB 2015 – 2017, di antaranya adalah: akan ada peningkatan perhatian perusahaan terhadap aspek keseimbangan hidup dan pekerjaan (work life balance) melalui penambahan jumlah hari cuti tahunan di atas ketentuan normatif di undang-undang ketenagakerjaan. PKB ini juga mengatur lebih jelas mengenai hak-hak karyawan sehubungan dengan akan berakhirnya kontrak di Blok Mahakam pada 31 Desember 2017, kemudian aspek keselamatan kerja, penegakan hak-hak berorganisasi, serta komitmen bersama untuk mendukung etika bisnis yang profesional dan menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement