REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Polresta Tangerang, Banten, membekuk Aj (36) tukang bakso warga Desa Saga, Kecamatan Balaraja, yang memperkosa seorang santri Iw (14).
"Tidak ada perlawanan dari pelaku dan kami amankan setelah adanya laporan dari orang tua korban," kata Kapolsek Balaraja Komisaris Polisi Mirodin di Tangerang, Rabu.
Mirodin mengatakan pelaku dijerat pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dia mengatakan dalam pengakuan korban kepada orang tua Rh (45) bahwa dirinya diancam untuk dibunuh bila melaporkan kepada polisi.
Pelaku sering memaksa korban dengan disertai ancaman senjata tajam maka akhirnya tidak dapat mengelak.
Kasus itu terungkap ketika Rh tidak melihat anaknya berada dirumah dan berupaya untuk mencari ke tempat lain.Ketika dicek ke rumah temannya, tidak diketahui keberadaannya, tapi ada laporan warga bahwa pelaku membawa ke sebuah tempat kos.
Dia mengatakan Rh kemudian melaporkan tindakan tukang bakso yang memiliki tato itu ke aparat Polsek setempat untuk dilakukan upaya hukum.
Pelaku juga sering menenggak minuman keras dan meresahkan warga setempat, karena selalu mabuk serta mengganggu ketenangan.
Dia menambahkan saat ini keluarga korban melakukan visum ke RS setempat sebagai bukti untuk dibawa ke meja hijau.