Kamis 03 Sep 2015 03:23 WIB
Capim KPK

Komnas HAM Kecewa dengan Kinerja Pansel KPK

Rep: c20/ Red: Hazliansyah
Pansel capim KPK mengumumkan delapan nama capim yang lolos.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pansel capim KPK mengumumkan delapan nama capim yang lolos.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mengaku kecewa terhadap kinerja Panitia seleksi (Pansel) Calon pemimpin (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait dengan delapan nama capim KPK yang telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution menilai beberapa nama dianggap lemah soal perspektif HAM. Selain itu, lanjut dia, beberapa nama tersebut juga dinilai lemah dalam komitmen pemberantasan korupsi dan berpotensi bermasalah dikemudian hari.

"Padahal nomenklatur KPK saja pakai pemberantasan bukan pencegahan korupsi. Meskipun fungsi pencegahan dan penindakan sama pentingnya dalam menyelamatkan peradaban Indonesia akibat korupsi," kata Maneger di Jakarta, Kamis (3/9).

Maneger juga mengkritisi soal sistem cluster ala Pansel KPK. Menurut dia, pembagian bidang pencegahan, penindakan, manajemen, supervisi, koordinasi, dan monitoring juga tidak tepat dan memetakan konflik DPR.

"Bukankah pansel sudah mengetahui dua nama, yakni M Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata sudah lolos proses seleksi dan uji kelayakan di Komisi III DPR. Kedua nama ini akan ditempatkan di mana. Keduanya lolos di tahap seleksi dengan timsel (tim seleksi) yang berbeda," ujar Maneger.

Hal lain yang disoroti Maneger, adalah soal perspektif HAM. Komnas HAM merasa tidak dimintai pandangan oleh Pansel KPK berkaitan dengan rekam jejak HAM para calon.

Maneger mengatakan, berdasarkan keputusan Rapat Paripurna Komnas HAM, kejahatan korupsi di Indonesia merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extra ordinary crimes). Sehingga, lanjut dia, secara kelembagaan Komnas HAM berkesimpulan bahwa korupsi adalah pelanggaran HAM.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement