Kamis 03 Sep 2015 05:04 WIB
Capim KPK

Pansel: Pembidangan Capim KPK untuk Permudah DPR

Rep: c20/ Red: Hazliansyah
Pansel capim KPK mengumumkan delapan nama capim yang lolos.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pansel capim KPK mengumumkan delapan nama capim yang lolos.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pengelompokan delapan kandidat untuk menunjukkan kekuatan masing-masing calon. Hal itu disampaikan langsung oleh juru bicara pansel KPK, Betty Alisjahbana.

Ia mengatakan, lima pimpinan KPK perlu mempunyai keahlian dan pengalaman yang beragam dan saling melengkapi.

"Itu sebabnya kami menyampaikan keahlian dan pengalaman yang beragam dan saling melengkapi," kata Betty di Jakarta, Kamis (3/9).

Menurut Betty, hasil pengelompokan pansel juga akan memudahkan uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI untuk memilih capim KPK berdasarkan keahlian mereka.

"Harapannya DPR dapat memilih pimpinan KPK yang pengalaman dan keahliannya beragam, sehingga bisa saling melengkapi," ujar Betty.

Sebelumnya, pansel KPK telah menyerahkan delapan nama capim kepada Presiden Joko Widodo. Kedelapan capim KPK tersebut adalah Staf ahli Kepala BIN Saut Situmorang dan pengacara publik Surya Tjandra (bidang pencegahan); Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Alexander Marwata dan Widyaiswara Madya Sespimti Polri Brigjen (Pol) Basaria Panjaitan (bidang penindakan). 

Selain itu juga Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Agus Rahardjo dan Direktur pada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko (bidang manajemen); serta Pelaksana tugas pimpinan KPK, Johan Budi SP, dan akademisi Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif (Bidang supervisi, koordinasi, dan monitoring).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement