REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Permohonan gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Jambi pada Agustus 2015 meningkat dibandingkan bulan sebelumnya, akibat faktor kondisi ekonomi keluarga.
Wakil Panitera Pengadilan Agama Jambi, Pitir Ramli, di Jambi, Rabu (3/9), mengatakan, pada Agustus kebetulan kondisi ekonomi keluarga warga daerah ini sedang susah sehingga menyebabkan banyak yang mengajukan perkara ke Pengadilan Agama untuk diproses.
"Pada bulan Agustus 2015, permohonan gugatan cerai meningkat, dan kebanyakan itu karena faktor ekonomi keluarga," kata Pitir pula.
Dia menjelaskan, masalah rumah tangga tersebut umumnya bertengkar karena impitan ekonomi yang kemudian mengajukan gugatan cerai. Dia mengungkapkan, perkara yang masuk pada Agustus tersebut mencapai 130 perkara, yaitu cerai gugat 96 perkara dan cerai talak 34 perkara.
"Dari perkara yang kami terima itu, sekitar 70 persen atau 100 perkara yang mengajukan dari pihak istri," katanya lagi.
Perinciannya, kata dia lagi, perkara yang masuk pada bulan Januari sebanyak (124 perkara), Februari (93), Maret (96), April (104), Mei (84), Juni (78), Juli (23), dan Agustus (130 perkara).
"Masalah gugatan cerai itu nanti belum tentu dikabulkan hakim, masih akan disidangkan dan dimediasi dulu," kata Pitir menambahkan.