REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa saksi dalam perkqra dugaan suap kepada hakim PTUN Medan untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Salah satu saksi yang dipanggil adalah penyanyi era 90-an Fransisca Insani Rahesti.
"Fransisca akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka GPN dan ES," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Kamis (3/9).
Selain Fransisca, lembaga antikorupsi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Clara Widi Wiken, dan Sulaeman Taufik. Belum jelas kaitan mereka dengan kasus ini. Yuyuk hanya mengatakan bahwa mereka bertiga diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak swasta.
KPK terus merampungkan berkas perkara pasangan suami istri ini dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Gatot dan Evy hari ini juga dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka. Dalam pusaran kasus ini, baru perkara OC Kaligis yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan telah disidangkan.
Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Keduanya diduga sebagai pemberi suap kepada hakim PTUN.