REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) mantan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nina Nurlina Pramono terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility PT Pertamina (Persero).
"Sudah diterima SPDP-nya sejak Rabu (2/9) dari Bareskrim Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Kamis (3/9).
Dugaan korupsi penggunaan dana CSR itu untuk Gerakan Menabung Pohon periode 2012 sampai 2014 di Wilayah Depok, Jawa Barat serta sejumlah daerah di tanah air. Pasal yang disangkakannya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 1, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakan, selanjutnya Kejagung menunjuk jaksa peneliti atau Jaksa P16 yang akan meneliti atas SPDP tersebut. Nama capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka sempat disampaikan oleh Bareskrim Polri ?di saat delapan nama Capim KPK diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Nina yang sebelumnya Direktur Eksekutif Pertamina Foundation merupakan salah satu capim KPK yang lolos dipemilihan 19 orang sebelumnya akhirnya dikerucutkan menjadi delapan orang. Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ?menggeledah kantor Pertamina Foundation ?di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Penyidik menyita sejumlah dokumen dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 126 miliar itu.